Pengawas Ketenagakerjaan: Kami Tetap Memeriksa Pelanggaran di PT Sarana Riau Makmur

Bertempat di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Muara Enim, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap pekerja terkait berbagai pelanggaran di PT Sarana Riau Makmur (SRM). Pemeriksaan tersebut, didasarkan pada pengaduan yang dilakukan oleh serikat pekerja atas kondisi kerja yang selama ini terjadi di perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan PT SRM Selamet Jastari menjelaskan bahwa terdapat hak-hak normatif yang selama bertahun-tahun tidak ditunaikan perusahaan. “Pelanggaran tersebut berkaitan dengan upah di bawah UMK, kelebihan jam kerja (upah lembur), BPJS, hak cuti, jam istirahat, dan juga libur mingguan pekerja,” jelas Selamet.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Muara Enim, Yuni menyebutkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan untuk mendapatkan data-data dari pekerja atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menurutnya norma ketenagakerjaan harus ditegakkan sehingga untuk itulah pihaknya memanggil pekerja. “Hari ini kami memanggil pekerja untuk dilakukan pemeriksaan terkait hak-hak normatif. Pemeriksaan berikutnya kami akan memanggil pengusaha,” ujarnya.

Tim Hukum dan Advokasi Federasi SERBUK Indonesia Britha Mahanani menyebutkan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dibayarkan meskipun telah terjadi perjanjian bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak. “Perjanjian bersama tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja, apalagi ketika pelanggaran hak tersebut berkorelasi dengan sanksi pidana,” ujarnya dari Jakarta.

Seperti diketahui saat ini pekerja PT SRM masih melakukan mogok kerja sejak 4 Mei 2021. Atas mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan balasan dengan melakukan PHK terhadap 21 pekerjanya. “Meskipun dibalut dengan alasan efisiensi karena perusahaan merugi, kami melihat ada indikasi union busting,” lanjut Britha.