Siaran Pers Posko Bersama Pengaduan THR Jateng 2021


LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG Uji Kemampuan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dalam Menindak Pelanggaran THR 2021

Semarang, 4 Juni 2021
Pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memanfaatkan situasi Covid-19 seakan menjadi kelaziman. Bukan hanya karena itikad buruk dari para pengusaha, namun hal ini juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR). SE THR ini, betapapun baiknya di narasikan oleh Pemerintah, pada faktanya telah membuka peluang bagi pengusaha untuk melanggar hak buruh atas THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Selama Posko Bersama Pengaduan THR Jateng 2021 dibuka pada 1 – 15 Mei 2021, kami menerima aduan secara daring dari 62 orang yang bekerja di 20 perusahaan. Untuk melakukan validasi data, pada Senin (31/5) hingga Rabu (2/6) kami menghubungi para pengadu untuk mendapatkan informasi terkini berkaitan dengan pelanggaran pembayaran THR. Hasilnya, meskipun telah 3 minggu hari raya Idul Fitri berlalu, namun sebagian besar pengadu menyatakan tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR. Bagi kami, terjadinya pelanggaran THR menunjukkan sedikitnya tiga kemungkinan: pertama, Posko THR yang dibuka oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tidak aksesibel bagi buruh, sehingga masih terjadi pelanggaran THR; kedua, tidak yakinnya buruh akan kinerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dalam menjamin hak nya untuk mengajukan aduan pelanggaran THR; atau ketiga, aduan pelanggaran THR yang diterima oleh Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Adapun pelanggaran THR yang kami temukan setelah melakukan validasi adalah sebagai berikut: 
1. 4 Perusahaan di Kota Semarang
2. 3 Perusahaan di Kabupaten Klaten
3. 1 Perusahaan di Kabupaten Semarang
4. 2 Perusahaan di Kabupaten Sukoharjo
5. 1 Perusahaan di Kota Salatiga
6. 1 Perusahaan di Kabupaten Karanganyar

Adapun bentuk pelanggaran THR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas antara lain:
1. Mencicil pembayaran THR yang jika diakumulasikan jumlahnya sama dengan ketentuan Permenaker 6/2016
2. Mencicil pembayaran THR yang jika diakumulasikan jumlahnya kurang dari ketentuan Permenaker 6/2016
3. Membayar THR secara tunai, namun besarannya kurang dari ketentuan Permenaker 6/2016
4. Tidak membayarkan THR sama sekali

Untuk menindaklanjuti aduan-aduan ini, melalui audiensi yang diadakan pada Jumat (4/6) Posko Besama THR Jateng 2021 menyerahkan data pelanggaran THR yang diterima kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Identitas pengadu dari masing-masing perusahaan kami rahasikan, bahkan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, dikarenakan sejauh ini kami belum melihat upaya yang memadai dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam melindungi buruh yang mencoba mengkritik perusahaan pelanggar hak buruh.

Adapun yang menjadi tuntutan dalam penyerahan aduan ini adalah respon cepat dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam menindak pelanggaran pembayaran THR yang terjadi di Jawa Tengah. Perkembangan dari aduan yang diserahkan akan kami minta secara berkala. Selain untuk melakukan advokasi pemenuhan hak buruh atas THR, penyerahan aduan ini juga dilakukan untuk menguji kesanggupan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan. 


Narahubung:
Alvin Afriansyah (LBH Semarang):089629028748
Mulyono (KASBI Jateng): 085225247393
Abdul Ghofur (Federasi Serbuk): 082323540035
Wahyu Aji Purwoko (FSBPI): 085641084642
Wilda (KP PUBG) : 085780097675