Konsensus Serikat Pekerja Sektor Kelistrikan Jawa Tengah-DIY: Tidak Boleh Ada Penurunan Kesejahteraan Pekerja!

Magelang (8/3/24), Federasi SERBUK melakukan konsolidasi untuk memperkuat posisi serikat pekerja di lingkungan PLN UID Jateng-DIY. Perwakilan Serikat Buruh Anggota SERBUK di sektor kelistrikan hadir dalam konsolidasi yang diselenggarakan di Agrapana, Mungkid, Magelang ini. 

Penerapan skema upah volume based menjadi topik utama konsolidasi ini. Seperti hasil kajian singkat SERBUK, skema yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PLN 55/2023 membuat pekerja kehilangan hak-haknya, seperti hak jaminan pensiun dan berkurangnya upah yang diterima pekerja.

Pemberlakuan skema volume based di area PLN Surakarta mengonfirmasi hal itu, banyak pekerja yang upahnya di bawah UMK dengan beban kerja yang semakin berat. 

Serikat Pekerja PT PLN (SPPLN) juga turut hadir dalam pertemuan ini dengan dihadiri langsung oleh ketua DPD Jateng-DIY dan pimpinan DPC SPPLN Magelang. SBA SERBUK dan SPPLN memiliki satu konsesus, bahwa tidak boleh ada penurunan kesejahteran untuk pekerja di setiap kebijakan perusahaan yang diterbitkan. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja harus meningkat.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk segera dieksekusi oleh SBA SERBUK di sektor kelistrikan dan juga Federasi SERBUK, agar kondisi pekerja di sektor strategis ini tidak semakin terpuruk. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan yaitu tuntutan agar direksi PLN merevisi perlak 55/2023 agar tidak merugikan pekerja.