Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Pertemuan Pemangku Kepentingan Sektor Konstruksi untuk Perlindungan Pekerja di Blitar

Pertemuan ini menegaskan pentingnya perlindungan pekerja di sektor konstruksi untuk perlindungan dan jaminan soisal

Kamis (23/1/25) jam 9 pagi, langit Blitar agak mendung setelah diguyur hujan sejak dini hari. Tidak jauh dari makam Bung Karno, bertempat di Graha Kagawara Puri Perdana, pertemuan pemangku kepentingan untuk sektor konstruksi diadakan untuk satu tujuan utama: perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan yang lebih baik untuk pekerja konstruksi. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) Blitar Raya, Federasi SERBUK, BWI Asia Pasifik, serta organizer SERBUK di Blitar dengan melibatkan pihak pemerintahan, organisasi jejaring, dan kelompok masyarakat. Partisipan yang hadir diantaranya adalah Disnaker kabupaten Blitar, DPRD, Dinas PUPR, KSBSI, Migrant Care, SBMI, LBH Pos Malang, AJI, dan lainnya. Tajuk utamanya adalah “Satu Nyawa Berharga. Keselamatan dan Kesehatan Kerja = Hak Asasi Manusia”. 

Organizer SERBUK memulai sesi dengan memaparkan temuan situasi konstruksi secara umum yang menunjukkan jumlah tenaga kerjanya yang besar tetapi daya tawarnya rendah. Hal ini ditunjukkan dengan upah dan perlindungan yang minim. Di samping itu, secara khusus, di proyek strategis nasional (PSN) untuk pembangunan jalan lintas selatan (JLS) yang menjadi konsentrasi organizer SERBUK menunjukkan masih ditemukannya pekerja yang tidak memiliki kontrak serta tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. 

Berkenaan dengan hal ini, pihak Disnaker Blitar menanggapinya dengan menekankan pentingnya pelaporan dan koordinasi yang intens agar beragam temuan masalah tersebut bisa disikapi secara tepat. Selain itu, pihak Disnaker juga memberitahukan, meskipun penugasan yang berkaitan dengan masalah kecelakaan kerja adalah wewenang dari Disnaker provinsi, tapi Disnaker tingkat kabupaten bisa membantu untuk menghubungkannya. Termasuk juga kebutuhan untuk berkoordinasi dengan BPJS di tingkat daerah. 

Dalam sesi tanggapan, Dinas PUPR Blitar juga turut menyatakan pendapatnya. Meskipun pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dalam PSN untuk konstruksi JLS, tapi PUPR Blitar memiliki fokus untuk memastikan pekerja konstruksi terdaftar dalam program jaminan sosial serta meminimalisir kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi. 

Berbagai tanggapan lain juga turut disampaikan pihak DPRD, Organisasi Jaringan, dan partisipan yang lain. Pihak DPRD misalnya menekankan perlindungan yang harus semakin dioptimalkan, LBH Pos Malang yang menegaskan perlunya ada regulasi, dan Migrant Care menyampaikan situasi keadaan pekerja di Blitar, yang karena pemenuhan kesejahteraannya minim, lebih memutuskan menjadi pekerja migran di luar negeri. “Hal ini harus menjadi konsentrasi yang serius dari pemerintah daerah,” lanjutnya. 

Deklarasi SBKI Blitar dan Pentingnya Perlindungan Pekerja Konstruksi 

Satu hal yang menjadi tantangan dan pekerjaan besar dari isu dalam pertemuan ini adalah keadaan pekerja konstruksi informal yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Mereka adalah pekerja yang tidak memiliki dokumen kontrak serta bekerja dengan mekanisme informal dan tidak pasti. Bahkan, situasi ini juga yang menjadi pemandangan mayoritas di Indonesia. 

Pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan ini bersepakat untuk bisa menemukan formula secara sistematis yang bisa menjawab masalah kerentanan pekerja konstruksi informal tersebut. Seperti juga yang ditegaskan fasilitator sesi diskusi dari Aliansi Jurnalis Independen, bahwa harus ada pertemuan selanjutnya untuk bisa terus mengawal usulan-usulan strategis yang muncul sepanjang sesi diskusi. 

Salah satu sesi penting sekaligus menjadi bagian dari formulasi strategis adalah dideklarasikannya SBKI Blitar Raya. SBKI berfokus pada pengorganisasian dan perjuangan pekerja di sektor konstruksi, baik formal atau informal. Dengan adanya koordinasi dan hubungan kolaboratif antara SBKI Blitar dan representasi pemerintah serta organisasi jaringan, hal ini diharapkan akan memudahkan penyikapan masalah pekerja konstruksi ke depan.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.