Konsistensi Serbuk Mengkampanyekan Kasus Marsinah


 Marsinah adalah buruh perempuan yang bekerja di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, seorang aktivis dalam pemogokan kerja secara massal pada 3-4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah 20% dari gaji pokok sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur., No. 50/Th. 1992 .


Dilahirkan pada 10 April 1969 di Nganjuk dan kemudian ditemukan jasadnya oleh anak-anak pada 8 Mei 1993 di desa Jegong, Wilangan, Nganjuk. Menurut otopsi yang pertama dan kedua jenazah Marsinah oleh Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Peristiwa Marsinah tersebut menyentak perasaan terdalam masyarakat dan terutama mendorong berbagai elemen gerakan demokrasi pada masa itu untuk menuntut keadilan. Sampai sekarang, setelah 23 tahun kemudian, peristiwa Marsinah lenyap dalam pasang surut reformasi.

Kita tak pernah tahu siapa pelaku pembunuhan Marsinah, sedangkan tuduhan terhadap managemen PT CPS pada masa itu hanya suatu rekayasa yang tak terbukti dan telah dianulir oleh Mahkamah Agung.