KETUA SP. PT. TOPKEY GUNUNG RAJA: “HAK NORMATIF ITU WAJIB DIBERIKAN TANPA PERLU KAMI MINTA!”


Budianyansah adalah Ketua Serikat pekerja Topkey yang memimpin perundingan dengan perusahaan untuk memperjuangkan perubahan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT. Di PT. Topkey jumlah pekerja sebanyak 49 orang yang bekerja sebagai mekanis, maintenance dan elektrik untuk mensupport operasional PLTU Gunung Raja.

Sebanyak 29 pekerja pada awalnya berstatus sebagai PKWT, sementara 20 orang berstatus sebagai Pekerja Harian lepas. Sesudah terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen, muncul pengumuman bahwa perusahaan akan memPHK 20 orang PHL dengan alasan mereka bukan termasuk dalam klausul kesepakatan perundingan sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2017.

Rencana PHK terhadap 20 orang PHL ini kemudian memicu gejolak di PLTU Gunung Raja dan direncanakan mogok kerja pada tanggal 29-31 Maret 2017. Sesudah dimediasi oleh Disnaker Muara Enim, tercapai kesepakatan yang berisi :
PT. Topkey membatalkan rencana PHK terhadap 20 orang pekerja harian lepas (daily workers)
Perusahaan bhersedia mengangkat seluruh total 49 pekerja di PT. Topkey menjadi PKWTT
Perusahaan bersedia memenuhi hak-hak normatif sesuai undang-undang yang selama ini belum dibayarkan

Adi Chandra, Mediator pada Kantor Disnaker Kabupaten Muara Enim menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pasal 59 UUK 13 tahun 2003 sehingga demi hukum statu hubungan kerja para pekerja menjadi PKWTT. Sementara itu, Dafid selaku Staff HRD menyatakan bahwa pihaknya bersedia menandatangani kesepakatan bersama dan berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut.

Budiyansah, menyatakan bahwa aksi tanggal 29 Maret 2017 ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada 7 Serikat lain yang memperjuangkan hak normatif dengan cara menyerahkan tuntutan secara bersama kepada PT. GuoHua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) sebagai induk perusahaan. Menurut Budi, seharusnya perusahaan memberikan hak itu secara otomatis tanpa perlu kami minta.