KPBI Sumatera Selatan: RUU Omnibus Law akan Menyulitkan Pemda Muara Enim!

 


Sebanyak 350 massa aksi dari KPBI Sumater Selatan hari ini menggeruduk KantorPemda Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, massa aksi buruh mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten MuaraEnim menerima aspirasi mereka terkait penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah.

Sekretaris Jenderal FSP2KI Fatkuroji, di hadapan media cetak dan elektronik yang meliput aksi tersebut menyatakan bahwa apabila RUU ini disahkan, akan menimbulkan permasalahan baru di daerah karena adanya benturan kepentingan antara investor dan buruh. “Pemerintah daerah akan dalam posisi yang lebih sulit karena akan dipaksa dalam benturan dengan masyarakat, terutama pekerja,” tegas Roji. Dalam pandangannya, ketika UU ini diberlakukan, Pemerinath daerah akan dalam posisi sulit karena terjadi tarik ulur kepentingan. Sedangkan, Pemerintah Daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam melindungi masyarakat.


Terkait dengan penolakan ini, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Federasi SERBUK Indonesia Budiyansah, dalam orasinya menegaskan sikap serikat buruh dalam menolak RUU ini. Budi menengarai penyusunan RUU ini penuh dengan agenda tersembunyi yang merugikan buruh. “Dengan mengacu pada UU 12 tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, RUU Omnibus Cipta Kerja sangat tertutup dan menutup peran masyarakat,” tegas Budi dengan lantang.

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Pemda Muara Enim dan DPRD Muara Enim untuk menyerahkan tuntutan dan menjelaskan berbagai kelemahan RUU ini dan kekhawatirannya apabila RUU ini disahkan. Koordinator KPBI Sumatera Selatan Adri Susanto menyerahkan tuntutan kepada Wakil Ketua DPRD yang menegaskan bahwa Pemda dan DPRD memastikan akan menerima dan meneruskan aspirasi yang disampaikan. “Tugas DPRD adalah menerima aspirasi dan memperjuangkannya. Untuk itulah kami bertemu dengan mereka dan menyerahkan aspirasi ini,” kata Adri. Dalam pandangan Adri, ketika buruh di berbagai wilayah menyuarakan penolakan yang sama, niscaya gaungnya akan menjadi besar dengan harapan memberikan desakan kepada Pemerintah Pusat bahwa RUU ini memang tidak sesuai dengan harapan buruh.


Selain terkait dengan Omnibus Law RUU CIpta Kerja, KPBI Sumatera Selatan juga menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Muara Enim, antara lain mengenai UMSK, PKWT, dan kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai proyek infrastruktur di Muara Enim. Ketua Serikat Pekerja PT. Guangdong Power Engineering Co. Ltd (GPEC) Tajudin memberikan penjelasan terkait seringnya kecelakaan kerja yang menimpa pekerja dalam proyek konstruksi. “Kondisi kerjanya bahaya dan alat pelindung diri bagi kami sangat minim, sedangkan perusahaan tidak mengikutsertakan kami dalam program jaminan sosial nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, “protes tajudin di hadapan Pengawas Ketenagakerjaan Muara Enim. Dampak langsung yang dirasakan pekerja adalah ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus membayar sendiri biaya pengibatan di rumah sakit. Atas desakan dan pengaduan yang sudah disampaikan, Pengawas berjanji akan melakukan pemeriksaan masalah ini pecan depan.


***