Muhammad Isnur, YLBHI: Omnibus Law = Investor Law

Mungkinkah menghasilkan UU yang pro-buruh?

Pemerintah bilang:

  1. Omnibus Law adalah cara tercepat bagi pemerintah untuk mengundang investor,
  2. Kalau investor datang, duit akan masuk,
  3. Kalau duit masuk, kita bisa gerakin industri, bikin jalan tol, bangun pabrik, dll.
  4. Kalau industri jalan, lapangan kerja akan tercipta,
  5. Kalau lapangan kerja tercipta, rakyat akan mudah dapat kerjaan gak nganggur,
  6. Kalau rakyat bekerja, mereka akan sejahtera.

Lalu kenyataan AMBYAR berkata:

  1. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan sebanyak 127 orang sebagai Task Force Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
  2. Tim ini diketuai oleh Rosan Roeslani, Ketua Kadin.
  3. Tugas Tim ini, mengawal setiap jengkal dari kebijakan omnibus law yang dibahas oleh pemerintah.
  4. Di dalam tim terdapat 16 pengurus Kadin nasional maupun daerah sebagai satgas, antara lain: Erwin Aksa, Anton J Supit, James T Riady, Raden Pardede, dll.
  5. Selain itu, terdapat juga sekitar 22 orang anggota satgas tercatat sebagai ketua asosiasi bisnis, antara lain Ade Sudrajat (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Sanny Iskandar (Himpunan Kawasan Industri), Aryan Warga Dalam (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), dll.
  6. Sebanyak 262 anggota DPR RI yang akan bersidang untuk membahas dan mengesahkan pemberlakuan UU Omnibus Law adalah pengusaha. 45.5% dari 575 anggota DPR RI adalah pengusaha, yang terafiliasi dengan 1.016 perusahaan berbagai sektor.
  7. Presiden Pengusaha, Menteri Pengusaha, menyuruh pengusaha bikin draft UU, lalu draft dibahas oleh DPR RI yang pengusaha.

MUNGKINKAH MENGHASILKAN UU YANG PRO BURUH?

Bener kata Isnur: Omnibus Law adalah Investor Law!