PT. SCG Light Weight Karawang : Mendirikan Serikat Buruh, Para Buruh Dipecat

 


SCG light Weight merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan induk perusahaan Siam Cement Group (SCG) berpusat di Thailand. Perusahaan ini, memproduksi bata ringan yang hasil produksinya dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan insfrastruktur.

Buruh di perusahaan ini, dipekerjakan dengan sistem outsourcing meskipun mereka ditempatkan di proses produksi utama. Setidaknya ada vendor yang menyuplai tenaga kerja di perusahaan ini. Selain itu, para buruh mengeluhkan kondisi K3 yang tidak bagus. Selain debu dan kebisingan, tempat kerja juga rentan dengan kecelakaan kerja yang mengancam jiwa mereka. Tercatat pada bulan Agustus adakecelakaan kerja yang berujung kematian buruhnya.

Sebanyak 35 orang buruh kemudian menginisiasi pembentukan serikat buruh dan bergabung dengan SERBUK Indonesia. Setelah proses musyawarah pembentukan terlaksana dan pengurus baru tersusun,secaraadministatif mereka melakukan proses pencatatan ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang. Masalah justru timbul ketika pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang mendatangi perusahaan untuk memverifikasi keanggotaan. Perusahaan justru melakukan PHK kepada anggota serikat dengan alasan habis kontrak.

Hal ini, tentu saja bertentangan dengan unda-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa buruh yang bekerja pada bagian inti produksi tetapi statusnya kontrak / outsourcing maka demi hukum statusnya harus berubah menjadi permanen. Disnakertrans Kabupaten Karawang pada awalnya juga menolak pencatatan dengan alasan para buruh tidak memiliki hubungan kerja dengan PT.SCG Light Weight, tetapi pendapat tersebut berhasil dipatahkan ketika buruh dapat menunjukan bukti terkait dengan slip upah dan kartu identitas perusahaan.

Sampai sekarang, buruh yang bergabung dengan serikat masih berada diluar perusahaan akibat PHK sepihak tersebut. SERBUK Indonesia sudah mengadukan kasus ini kepadaDisnakertrans Kabupaten Karawang terutama berkaitan dengan pelanggaran perusahaan dalam pelaksanaan UU 13 tahun 2003 pasal 59.