Release Media Federasi SERBUK Indonesia: PRA REKONSTRUKSI ATAS DUGAAN PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP MOGOK KERJA BURUH PT SRM, MUARA ENIM

Hari ini, bertempat di garasi PT Sarana Riau Makmur (SRM), Penyidik Polres Muara Enim menggelar pra rekonstruksi atas dugaan pidana pengancaman terhadap buruh PT SRM yang sedang melakukan mogok kerja. 

Melalui SP2HP bernomor B/223a/II/RESI.24/2022/Satreskrim, penyidik memberitahukan bahwa berdasarkan Laporan kejadian yang disampaikan pada 2 Juni 2021 para buruh menyebutkan adanya pembubaran paksa atas mogok kerja yang saat itu sedang dilakukan oleh buruh. Pembubaran tersebut dilakukan oleh terlapor Lius Pongo bin Ali Usman disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam. Berdasarkan Laporan bernomor LP/B-118/VI/2021/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2022, polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelapor Zul Afandi dan saksi-saksi, antara lain Gunadi dan Sabardi.

Para buruh yang tergabung dalam SBA SERBUK PT SRM melakukan mogok kerja karena perusahaan tidak menunaikan kewajiban dan mengabaikan hak-hak para buruh. Diduga, penyerangan dan pengancaman tersebut memiliki motif yang berhubungan dengan perusahaan.

Dalam pra-rekonstruksi yang berlangsung di lokasi perusahaan pada 18 Maret 2022, pelapor dan para saksi tampak hadir dan mereka ulang kejadian saat terjadinya penyerangan. 

Penyidik Polres Muara Enim, Bripda Africo Pranata Jaya menyebutkan bahwa pra-rekonstruksi dilakukan sebagai tahap awal sebelum dilakukan konfrontir kesaksian para pihak dan reksonstruksi. "Kami memastikan prosesnya terus berjalan," ujarnya.

Zul Afandi selaku pelapor menyatakan bahwa para buruh mendesak kepada Penyidik Polres untuk segera menuntaskan kasus ini. "Kami tetap pada pendirian bahwa kasus ini harus dituntaskan agar kasus serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Palembang, Juardan Gultom, S.H. selaku Penasihat Hukum para buruh menyatakan desakan serupa agar kasus ini terus diusut tuntas. Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap gerakan buruh yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya dengan mogok kerja; mogok kerja dilindungi dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Konvensi ILO 87/98. "Penyerangan dan pengancaman terhadap buruh yang mogok, merupakan ancaman bagi demokrasi secara luas, harus diusut tuntas," jelasnya.

Federasi SERBUK dan LBH Palembang, akan berkirim surat kepada Kapolri dan Kompolnas di Jakarta, untuk mendorong percepatan penyidikan. Selain itu, kasus tersebut juga sudah diadukan kepada Komnas HAM di Jakarta.

Narahubung:
SERBUK: 081295772555 (Khamid Istakhori) 
LBH Palembang: 0811798931 (Ipan Widodo)