THR Si Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Ada Potongan Pajak

 


Oleh: Khamid Istakhori, Departemen Pendidikan dan Penelitian SERBUK Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja di perusahaan. Dalam SE tersebut, Ida menegaskan bahwa tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil sehingga harus diselesaikan secara kontan. Artinya, SE ini menjadi koreksi atas kebijakan sebelumnya ketika Pemerintah mengizinkan pembayaran THR yang dicicil dalam beberapa tahap karena situasi pademi Covi-19.

Di sisi lain, SE yang diterbitkan juga mengatur ketentuan mengenai kewajiban pembayaran pajak atas THR tersebut. Melalui postingan di media sosial, Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga mengingatkan bahwa ada kewajiban pembayaran pajak THR 2022. Pajak tersebut, dilandaskan pada aturan yang berlaku dengan ketentuan bagi bagi pekerja yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Ketentuan ini mengatur bahwa pendapatan yang berada di bawah PTKP tidak terkena potongan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator SERBUK Indonesia Komite Wilayah Sumatera Selatan Tajudin menjelaskan bahwa saat ini, di berbagai perusahaan, terutama di Kabupaten Muara Enim melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR untuk pekerja. Menurutnya, pelanggaran tersebut meliputi pembayaran THR di bawah ketentuan sebesar satu kali upah per bulan, pembayaran dicicil, atau yang terkait dengan potongan pajak. “Ada perusahaan di Muara Enim yang memotong THR pekerja hinga 15%, padahal upahnya jauh di bawah ketentuan PTKP,’ ujar Tajudin. Pihaknya akan mendorong agar serikat pekerja mengajukan keberatan ke perusahaan untuk memperbarui penghitungan THR, tapi kalau hal tersebut tidak diindahkan pengusaha, akan melaporkan hak ini ke Pengawas Ketenagakerjaan di Muara Enim.

THR Di Bawah Ketentuan PTKP Tidak Ada Potongan Pajak

Mengutip cnbcindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seorang pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 per bulan bisa tak lapor SPT. Menurutnya, penghasilan bulanan pekerja di bawah Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun. Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa tidak terkena potongan pajak penghasilan (termasuk THR), pekerja diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT. "Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Menanggapi potongan pajak bagi THR di bawah Rp. 4,5 juta, Pengawas Ketenagakerjaan Komwil Muara Enim Yuni menjelaskan bahwa mereka tidak terkena potongan pajak. “Pekerja yang upahnya di bawah 4,5 juta per bulan atau  Rp 54.000.000 per tahun tidak terkena potongan pajak,” tegasnya. Senada dengan Yuni, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker Yuli Adiratna di Jakarta, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa ketentuan mengenai THR disesuaikan dengan pajak penghasilan dan mengikuti aturan mengenai PTKP. “Pajak penghasilan disesuaikan dengan aturan perpajakan dan ada ketentuan PTKP,” katanya.

Sebagai langkah advokasi, Tajudin merencanakana rapat koordinasi dengan SBA SERBUK di Muara Enim untuk mengajukann keberatan kepada perusahaan. “Sebelum 25 April 2022, masalah ini sudah harus dapat diselesaikan,” tegasnya.