Gerakan Buruh Sumatra Selatan Tuntut Kenaikan Upah dan Batalkan UU P3


Rabu (15/6), beberapa serikat buruh, Federasi serikat buruh, dan Konfederasi serikat buruh dengan jumlah peserta lebih kurang 600 massa aksi melakukan demonstrasi di beberapa titik di Palembang. Lokasi tersebut adalah di depan PTUN kota Palembang, Disnaker Palembang, dan depan kantor Gubernur Sumatra Selatan.

Kegiatan tersebut diisi dengan orasi-orasi perjuangan dan orasi politik yang dimotori oleh Partai Buruh. Tuntutan aksi adalah sebagai berikut : (1). Naikkan upah minimum Sumsel 2022, (2). Batalkan UU P3, dan (3). Cabut Omnibuslaw.

Bukan tanpa alasan demonstrasi ini dilakukan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pemda Sumsel melalui dinas pengupahan memutuskan bahwa UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan. Selain itu, aksi ini juga mendesak gubernur agar membatalkan revisi UU PPP yang berselimut kepentingan pengesahan omnibus yang beberapa waktu yang lalu dinyatakan inkunstisional oleh mahkamah konstitusi.

Ramli, Ketua Umum SP Sriwijaya yang merupakan bagian dari Federasi Serikat Anggota KPBI yang hadir dalam aksi ini menuturkan, "Aksi hari ini adalah kelanjutan arahan dari isu nasional yang dilakukan serentak. Terutama mengenai tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw. Di wilayah, kita menyuarakan gugatan ke PTUN perihal persoalan upah yang harus naik 5,1%. Di gubernur, kita menyuarakan untuk penolakan UU P3 dan kita juga sampaikan di persoalan partai politik bahwa kita meminta perihal masa kampanye tetap menjadi 90 hari."

Setelah tuntutan para buruh tersampaikan, perwakilan pemerintah yang disampaikan oleh Kepala Disnaker provinsi Sumsel menyatakan bahwa aspirasi tuntutan buruh ini akan ditindaklanjuti. Pihak buruh pun menegaskan bahwa jika tuntutan yang disampaikan ini tidak dipenuhi, maka akan dilakukan aksi demonstrasi lagi yang lebih besar. Setelah semua rangkaian aksi ini dilakukan, semua pihak yang terlibat membubarkan diri dengan tertib. (Insan)