Hak Normatif Tersandera, SERBUK PLTU Sumsel 1 putuskan Mogok Kerja!


Sejak 2017, proyek ambisius dari perusahaan China yang bernama PLTU Sumsel 1 ini dibangun dengan mengumpulkan ratusan pekerja. Mayoritas dan hampir seluruhnya dikontrak tidak jelas. Sebagian besar yang lain, tanpa kontrak. 

Selain itu, di pekerjaan yang penuh resiko tinggi ini, APD keselamatan kerja kebanyakan tidak diberikan dengan layak. Banyak pekerja yang tidak didaftarkan BPJS. THR juga kebanyakan tidak dibayarkan sesuai ketentuan. 

Sampai proyek berjalan di tahun 2022, kondisinya tidak berubah. Bahkan, semakin parah. Perundingan Bipartite sudah Dua kali dijalankan. Hasilnya: mentok. Deadlock! 

Melalui surat pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait, aksi mogok kerja akan dilakukan pada tanggal 26 Juli - 1 Agustus 2022. Tuntutan mogok kerja di antaranya adalah meminta perusahaan memenuhi tuntutan hak normatif dan menjamin kesejahteraan pekerja. 

Mari menjadi bagian dari aksi perjuangan untuk keadilan buruh di Indonesia! Perkuat persatuan! Berani berjuang pasti menang!