Menang! SERBUK Kota Jambi Dapatkan Pemenuhan Kesejahteraan Upah Pekerja PT KDJP
Aspirasiburuhjambi.org – SERBUK Kota Jambi akhirnya mendapatkan tuntutan hak kesejahteraan pekerja pada Jumat (29/08/25). Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani perwakilan perusahaan PT Karya Dharma Jambi Persada (PT KDJP) dan SERBUK Kota Jambi. Adapun isi dari PB ini adalah perusahaan memenuhi tuntutan upah sesuai ketentuan, pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan, serta kekurangan upah pekerja pada tahun berjalan bersasarkan masa kerja.
Sebelumnya, Komite Wilayah (Komwil) Prov. Jambi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia bersama SBA SERBUK Kota Jambi telah melaporkan PT KDJP ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi terkait upah di bawah Upah Minimum. Paska laporan tersebut SBA SERBUK Kota Jambi bersama anggota (pekerja PT KDJP) sepakat akan melakukan aksi Mogok Kerja di depan kantor PT KDJP dan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Gubernur Jambi karena gagalnya perundingan dan pentingnya menyampaikan isu ketidakadilan ini di depan umum.
Dalam perencanaan mogok kerja yang direncanakan pada tanggal 1 – 3 September dan Aksi Demonstrasi tanggal 4 – 6 September 2025, SBA Serbuk Kota Jambi merencanakan akan menurunkan massa sejumlah 500 orang yang disatukan dalam aksi solidaritas SERBUK Indonesia se-provinsi Jambi. Aksi tersebut memuat beberapa tuntutan seperti bayarkan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi Jambi 2025, daftarkan pekerja PT KDJP pada BPJS Ketenagakerjaan, berikan jaminan keberlangsungan kerja bagi pekerja PT KDJP, dan Bayarkan kekurangan upah tahun berjalan.
Mengutip Masta Aritonang, Ketua Komwil Jambi Federasi SERBUK Indonesia, “Pengusaha wajib tunduk dan taat pada aturan yang berlaku termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah semestinya pengusaha membayar upah sesuai dengan upah minimum dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, karena sanksinya jelas pidana dan tindakan itu menurut Undang-Undang Adalah tindak kejahatan,” ucapnya
Menjelang Aksi Mogok Kerja pada 29 Agustus pukul 9 pagi, pihak PT KDJP Kembali membuka ruang perundingan terkait tuntutan SBA SERBUK Kota Jambi, negosiasi berjalan dengan alot, meskipun pada akhirnya pihak manajemen PT KDJP memahami bahwa tindakan mereka telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, sehingga sekitar pukul 2 siang pihak manajemenpun bersedia memenuhi tuntutan SBA SERBUK Kota Jambi dan menuangkan kesepakatan pada PB.
Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pekerja dan persatuan rakyat sekali lagi memiliki peran yang besar dalam mengawal setiap tuntutan atas kesejahteraan dan melawan ketidakadilan yang terjadi. Dari kantor pusat Karawang, Husain Maulana, Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan SERBUK Kota Jambi dan Komwil Jambi Federasi SERBUK Indonesia. “Hormat setinggi-tingginya untuk kawan-kawan yang terus berjuang. Persatuan pekerja selalu menjadi kekuatan besar kita dalam menghadapi setiap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Hari ini, SERBUK kota Jambi menunjukkan pada kita bahwa berani berjuang pasti menang memang terbukti nyata,” ujarnya.
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.