Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Penonaktifan PBI dan Ancaman bagi Hak Kesehatan Buruh Informal

 

Gelombang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memantik kegelisahan publik. Pada awal 2026, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan sebagai bagian dari pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di beberapa laporan daerah, dampak kebijakan ini bahkan disebut menyentuh hingga 13,5 juta orang secara kumulatif.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan memperbaiki akurasi dan memastikan bantuan tepat sasaran. Secara prinsip, pembaruan data memang diperlukan untuk mengurangi kebocoran dan meningkatkan efisiensi anggaran. Namun, pertanyaannya bukan semata-mata soal akurasi administratif. Pertanyaannya adalah: apakah proses tersebut menjamin tidak ada rakyat miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan?

Hak atas kesehatan bukan sekadar program bantuan sosial. Ia merupakan hak konstitusional warga negara dan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada akses jutaan warga terhadap layanan medis harus diperlakukan sebagai kebijakan berbasis hak, bukan semata kebijakan teknokratis.

Risiko Exclusion Error

Dalam literatur kebijakan sosial, dikenal istilah exclusion error—kesalahan yang menyebabkan warga yang berhak justru terhapus dari sistem perlindungan. Penonaktifan massal berisiko memperbesar kesalahan jenis ini.

Data pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis harus direaktivasi secara otomatis agar tetap mendapatkan pelayanan. Fakta ini sendiri mengindikasikan bahwa proses penyaringan awal belum sepenuhnya sensitif terhadap kondisi kerentanan medis. Jika tidak segera dikoreksi, konsekuensinya bukan sekadar gangguan administratif, melainkan ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Di sisi lain, pemerintah juga mengungkap adanya ribuan peserta kategori mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI. Ini memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola data kesejahteraan sosial: ketidaksinkronan basis data, lemahnya pembaruan lapangan, dan kurangnya partisipasi komunitas dalam verifikasi.

Masalahnya menjadi semakin kompleks ketika di saat yang sama masih terdapat lebih dari 54 juta warga miskin dan rentan yang belum terlindungi skema PBI. Artinya, kita menghadapi paradoks perlindungan sosial: sebagian yang berhak terhapus, sementara sebagian lain yang tidak berhak masih tercatat, dan jutaan lainnya belum terjangkau sama sekali.

Dampak bagi Buruh Informal

Bagi buruh formal dengan upah tetap, kehilangan status PBI mungkin dapat diimbangi dengan kepesertaan mandiri. Namun bagi buruh sektor informal—pekerja konstruksi harian, buruh bongkar muat, pedagang kaki lima, sopir angkutan bahan bangunan—PBI sering kali merupakan satu-satunya jaring pengaman ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Federasi SERBUK Indonesia, yang mengorganisir buruh konstruksi, buruh bongkar muat, serta berbagai kelompok pekerja informal di sejumlah daerah, menyaksikan langsung bagaimana kartu PBI menjadi penentu antara mendapatkan perawatan atau menunda pengobatan karena takut biaya. Dalam ekonomi informal yang penghasilannya fluktuatif dan tanpa jaminan upah minimum, iuran mandiri bukanlah pilihan yang selalu realistis.

Ketika status kepesertaan tiba-tiba berubah menjadi nonaktif, yang terjadi bukan sekadar “perlu verifikasi ulang.” Yang terjadi adalah kecemasan. Orang tua yang memiliki penyakit jantung, anak yang memerlukan terapi rutin, atau buruh yang sedang menjalani cuci darah tidak bisa menunggu proses administratif berbulan-bulan.

Memang pemerintah menyatakan layanan darurat tetap diberikan dan masa transisi tiga bulan disiapkan. Namun dalam praktik lapangan, ketidakjelasan status kerap menimbulkan hambatan psikologis dan birokratis. Tidak semua warga memahami prosedur reaktivasi, dan tidak semua fasilitas kesehatan memiliki informasi yang seragam.

Masalah Struktural Jaminan Sosial

Data awal 2026 juga menunjukkan puluhan juta peserta BPJS berstatus nonaktif secara keseluruhan. Ini menandakan bahwa problem kepesertaan bukan hanya isu PBI, melainkan persoalan struktural dalam keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Kita perlu melihat isu ini dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana memastikan universal health coverage benar-benar tercapai? Bagaimana memastikan pekerja informal—yang jumlahnya mendominasi struktur angkatan kerja Indonesia—tidak terpinggirkan dari sistem yang seharusnya melindungi mereka?

Pendekatan berbasis hak menuntut tiga prinsip utama: non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas. Non-diskriminasi berarti tidak boleh ada kelompok rentan yang terhapus karena kelemahan data. Partisipasi berarti organisasi masyarakat, termasuk serikat buruh, harus dilibatkan dalam proses verifikasi. Akuntabilitas berarti pemerintah wajib membuka metodologi dan kriteria pemutakhiran secara transparan.

Jalan Keluar

Pemutakhiran data bukan hal yang salah. Namun prosesnya harus memenuhi standar perlindungan sosial minimum. Setidaknya ada beberapa langkah yang perlu dipastikan:

Pertama, mekanisme keberatan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya.

Kedua, jaminan layanan tanpa hambatan selama masa verifikasi ulang.

Ketiga, integrasi data lintas kementerian dengan pengawasan publik.

Keempat, pelibatan aktif organisasi komunitas dan serikat buruh dalam pendataan lapangan agar meminimalkan exclusion error.

Kesehatan bukan komoditas yang tunduk sepenuhnya pada logika efisiensi fiskal. Ia adalah fondasi produktivitas nasional dan martabat manusia. Ketika buruh informal kehilangan akses layanan kesehatan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Penonaktifan PBI seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem, bukan menjadi sumber kecemasan baru bagi jutaan rakyat pekerja. Negara harus memastikan bahwa reformasi administratif tidak mengorbankan hak konstitusional warga yang paling rentan.

Federasi SERBUK Indonesia memandang bahwa keberhasilan sistem jaminan sosial bukan diukur dari seberapa banyak data yang dibersihkan, melainkan dari seberapa sedikit warga miskin yang tertinggal. Dalam negara kesejahteraan yang demokratis, yang harus diprioritaskan bukan efisiensi semata, tetapi keadilan sosial.

Jika tujuan akhir kita adalah Indonesia yang sehat dan produktif, maka tidak boleh ada buruh miskin yang terpaksa memilih antara berobat dan bertahan hidup.

Oleh: Federasi SERBUK Indonesia
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.