Aksi Buruh di Istana Negara Tolak PP Pengupahan dan UU Tax Amnesty!

 


Jakarta — Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini menggelar aksi menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan. Selain itu buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar 650 ribu rupiah.

Mereka sejak pagi telah berkumpul di depan Balaikota Jakarta, lalu bergerak menuju Mahkamah Konstitusi. Sekitar pukul 13.00 WIB, para buruh sampai di depan Istana Negara. Sedianya seusai melakukan aksi di Istana, buruh akan melanjutkan aksinya di Mahkamah Agung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Buruh Indonesia yang ada di seluruh Indonesia hari ini bergerak, menyampaikan pesan kepada pemerintah. Kalau hari ini tidak direspon, maka kita akan bergerak terus. Jadi aksi ini hanyalah pemanasan bagi kita,” ujar Muhammad Rusdi, Sekjend KSPI.

Tidak hanya menyoal kenaikan upah, para buruh juga menyatakan diri menolak pemberlakuan UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). “Seharusnya pemerintah tidak menganpuni para pengemplang pajak. Harusnya pemerintah tegas menghukum para pengemplang pajak,” kata Muhammad Rusdi dalam orasinya.

Sementara itu, aksi para buruh yang menyasar ke MA, untuk mempertanyakan gugatan hukum para buruh atas PP Pengupahan. Dimana selama satu tahun gugatan tersebut didaftarkan, namun sampai hari ini belum dibahas oleh MA.

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian nampak memberikan pengawalan yang sangat ketat. Ribuan polisi disiagakan. Nampak juga mobil water canon dan sejumlah mobil anti huru-hara mengawal aksi buruh tersebut. (gum)