Sesudah tertunda selama 4 bulan, pihak Rumah Sakit Cito akhirnya bersedi membayar hak pada buruhnya yang tergabung dalam SERBUK Indonesia RS. Cito. Hal ini, sebagaimana diinformaikan oleh Muhammad Rojai selaku Ketua SBA SERBUK Indonesia basis Cito.
Rojai menyatakan bahwa perusahaan menolak membayar hak pesangon para buruh yang sebelumnya sudah disepakati. Melalui berbagai komunikasi dengan pihak manajemen, mereka mangkir dari kewajiban membayar hak buruh dengan berbagai dalih. Kondisi ini, pada akhirnya membuat kesabaran Rojai dkk nya yang berjumlah 13 orang habis.
Pemberitahuan aksi kemudian dilayangkan kepada Polres Karawang sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan. Tapi, pihak Polres menolak menerbitkan tanda terima pemberitahuan aksi dengan alasan area rumah sakit adalah obyek vitak sehingga buruh dilarang melakukan aksi ditempat itu. Berkaitan dengan hal ini, Muhammad Isnur dari LBH Jakarta menyatakan bahwa polisi hanya melihat permasalahan dari sudut pandang pengusaha saja tapi sama sekali tidak berempati dengan buruh yang haknya dirampas. Aksi, bisa saja dilakukan dengan jaminan tidak mengganggu operasional rumah sakit.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016, melalui kuasa hukumnya akhir pihak RS. Citomelayangkan undangan perundingan kepada Rojai mewakili SERBUK RS. Cito dan akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa rumah sakit bersedia membayarhak para buruh. Sesudah berkomunikasi dengan Direksi akhirnya kesepakatan tertulis ditanda tangani padaSenin, 17 Oktober 2016.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.