Buruh Konstruksi Harus Dilindungi

 


PALEMBANG–Geliat pembangunan di Provinsi Sumsel, terutama di Palembang makin membuka peluang bagi para pekerja kontruksi. Sayangnya, masih ada perusahaan penyedia jasa kon – truksi yang belum patuh me – lindungi pekerjanya (buruh).

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Erifa usai menjadi pembicara dalam rapat teknis jasa konstruksi di Palembang yang bertemakan peningkatan kesejahteraan pekerja jasa konstruksi, kemarin. Iamengatakan,para pekerja konstruksi merupakan pekerja informal akan tetapi peru sa – haan yang menyediakan jasa – nya merupakan pekerja formal.

Karena itu, perlindungan buruh konstruksi sangat di – perlukan. “BPJS meng ha rus – kan para pekerja kontruksi di – daftarkan. Karena ini juga merupakan nilai bagi peru – sahaan untuk patuh terhadap aturan dan perlindungan pe – kerjannya,”katanya. Pihaknya melansir, jenis pekerjaan konstruksi di Kota Palembang dan empat kabu paten lainyangmenjadiwilayahkerjadari BPJS Ket ena gakerjaan cabang mengalamipeningkatan.

Di Palembang, jumlah pe – ker jaan konstruksi yang di da – nai pemerintah mencapai 1.600 unit kerja (proyeks). “Se – tiap tahun, apalagi di Pal em – bang terus mengalami pen ingkatan. Terutama menjelang Kota Palembang sebagai tuan ru mah Asian Games 2018 nan – ti,”katanya. Berdasarkan peraturan, nilai pekerjaan yang mencapai Rp1 miliar wajib membuat pe ngu – muman mengenai keharusan men jadi peserta BPJS Ke tenagakerjaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, hampir sebagian besar peker – jaan dengan dana pemerintah lebih patuh mengikuti aturan. “Untuk pihak swasta yang diperlukan pengawasan. Upayanya, BPJS juga melangsir data-data dari pengadaan LPSE yang kemudian disesuaikan dengan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.

Bagi pekerja informal, se – perti buruh bangunan yang diperkerjakan dengan paruh waktu tertentu, maka seluruh ke pesertaan dibayar oleh peru – sahaan yang menyediakan jasa. Sedangkan kepesertaan dari pekerja bisa dilanjutkan jika yang bersangkutan bekerja di proyek pengerjaan yang lain.

“Perusahaan penyedia jasa konstruksi, sebenarnya terikat pada aturan PP yang baru, dimana pencairan dana proyek baru bisa dicairkan jika sudah mem bayar premi ketenagkerjaan,”ujarnya. Ditambahkan Kabid Pemasaran dan peserta bukan penerima upah Seto, jika jumlah pekerja konstruksi mencapai 40.000 orang.

Jumlah itu, disinyalir masih terdapat perusahan penyedia jasa konstruksi yang belum mendaftarkannya. “Karena itu, rapat kerja nantinya akan lebih meluas dengan mengundanginstansipemerintah lain. Mengingat jasa konstruksi inipun terikat dengan kesehatan kerja, dinas ketenagakerjaan, dan peri zinan.

Bisa disinkronkan, upa – ya perlindungan para peker jan – nya,”katanya. Menurutnya, keuntungan mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah banyak. Perusahaan penyedia jasa, tidak perlu lagi menanggung beban jika terjadi kecelakaan hing – gakematiantenagakerja nya.

Selain itu, perusahaan juga mendukung semangat perlindungan para tenaga kerjanya. “Dengan nomimal pembayaran iuran disesuaikan dengan nilai proyeks, sebenarnya perusahaan akan lebih aman jika mengalami kendala seperti kecelakaan kerja,”ungkapnya. Sementara Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas PUCKKota Palembang Ramaly mengatakan, Kota Palembang makin bergeliat membangun.

Pekerjaan terutama yang di – biayai oleh APBD makin meningkat. Tahun lalu saja, pekerjaan pembangunan fisik dari APBD kota Palembang hanya 890 paket sementara ta hun ini sudah meningkat mencapai 1.796 paket pekerjaan. “Pemerintah juga mengikat perusahaan penyedia jasa kerja dengan peraturan. Untuk saat ini, ketaatan atas perlindungan pekerja masih tinggi, karena terikat dengan proses pencairan dana proyek,” katanya.