SERBUK: PHK DI KARAWANG KARENA PEMERINTAHNYA LEMAH, BUKAN KARENA UPAH!

 


Serikat Buruh di Karawang membantah anggapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kabupaten di Jawa Barat itu muncul akibat perusahaan merugi. Anggapan ini muncul dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang Ahmad Suroto pada Rabu, 8 Februari 2016 di Tempo.co. Sebaliknya, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menilai PHK massal merupakan cara pengusaha memberangus serikat dan keberpihakan pemerintah pada pengusaha.

Berdasarkan pengalaman bertahun-tahun di Karawang, Serbuk Indonesia menemukan PHK massal terjadi biasanya setelah terbentuk serikat dan berhasil mendesak pengusaha mentaati hukum ketenagakerjaan.

Salah satu Pengurus Serbuk Indonesia, yang juga bekerja di salah satu perusahaan garmen di Karawang menjelaskan modus yang dipakai ketika mem-PHK para buruhnya. “Ketika kami berserikat, lalu kami berhasil memenangkan tuntutan buruh kontrak menjadi buruh tetap sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 tahun 2003, tapi sesudah itu perusahaan menolak melaksanakannya dan kemudian kami di PHK dengan alasan perusahaan bangkrut dan akan direlokasi,” jelas Yanto.

Sekretaris Jendral Serbuk Indonesia Subono membenarkan pernyataan Yanto. Menurut Subono, motif PHK adalah untuk menghapus buruh-buruh permanen.

“PHK dilakukan oleh banyak perusahaan dengan berbagai motif, antara lain karena perusahaan berkeinginan mengubah status hubungan kerja buruhnya yang semula permanen dan menggantikannya dengan buruh kontrak atau outsourcing,” ungkap Subono.

Subono menyebutkan pemerintah daerah Karawang selalu memaklumi PHK sepihak yang tidak memiliki pembenaran hukum itu. Ini karena fungsi pengawasan yang lemah dan sikap pemerintah berpihak pada pengusaha dengan alasan investasi. Buntutnya, banyak peraturan yang tidak dijalankan, terutama berkaitan dengan status buruh yang semakin longgar sehingga mudah di PHK.

Senada dengan pernyataan Sekjen Serbuk Indonesia, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menjelaskan bahwa 2.312 buruh Karawang, yang di PHK bukan semata-mata karena upah.

“Ada beberapa alasan, pertama karena perusahaan ingin meremajakan buruhnya sehinga mereka mem-PHK dan kemudian menggantinya dengan buruh baru yang baru lulus SMA,” Kata Ilhamsyah. Dia juga menyatakan bahwa alasan PHK tersebut juga karena perusahaan ingin menghilangkan buruh-buruh yang berserikat, sehinga tindakan ini bisa dikategorikan sebagai union busting.

Serbuk Indonesia juga memandang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, merupakan upaya pengusaha untuk melepaskan tanggungjawabnya. Sebab dengan mem-PHK, maka mereka merasa terhindar dari kewajiban membayar upah atau kewajiban memenuhi hak normatif lainnya.

Pernyataan buruh ini berkebalikan dari apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, yang mengatakan PHK dikarawang terjadi karena pengusaha kesulitan membayar gaji. Dia beralasan geliat politik pemimpin daerah dan inflasi membuat upah sektoral di kawasan itu menjadi tertinggi se-Indonesia. Hal ini menurutnya yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan dan relokasi pabrik ke daerah lain.

“Hal itu terjadi karena perusahaan kelimpungan membayar gaji pegawai. Kami sudah melaporkan dampak dari penetapan UMK ke kementerian tenagakerja. Pagi ini saya laporkan juga ke Gubernur Jawa Barat,” tutur Suroto sebagaimana dikutip tempo.co 8 Februari 2017.