Pada awal abad ke-20, perempuan pekerja di sektor industri khususnya tekstil dan garmen menghadapi jam kerja panjang, upah rendah, serta kondisi kerja yang berbahaya. Di kota industri seperti New York City, ribuan buruh perempuan melakukan aksi protes menuntut pengurangan jam kerja, peningkatan upah, serta hak untuk berserikat. Gelombang protes ini kemudian berkembang menjadi pemogokan besar yang dikenal sebagai Uprising of the 20,000, sebuah aksi mogok massal yang dipimpin oleh buruh perempuan di industri garmen pada tahun 1909. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh perempuan di dunia.
Gagasan untuk menjadikan perjuangan tersebut sebagai momentum internasional kemudian muncul dalam Konferensi Perempuan Sosialis Internasional tahun 1910 di Kopenhagen. Dalam forum tersebut, aktivis buruh perempuan asal Jerman, Clara Zetkin, mengusulkan adanya hari internasional yang didedikasikan untuk perjuangan hak-hak perempuan pekerja. Usulan ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi buruh dan perempuan dari banyak negara.
Sejak saat itu, peringatan 8 Maret berkembang menjadi simbol perjuangan global melawan ketidakadilan yang dihadapi perempuan baik dalam dunia kerja, kehidupan sosial, maupun politik. Oleh karena itu, banyak organisasi buruh tetap mempertahankan istilah Hari Pekerja Perempuan Sedunia sebagai pengingat bahwa kesetaraan gender tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan eksploitasi ekonomi dan ketimpangan kelas.
Tahun ini, peringatan International Women's Day (IWD) berlangsung di bulan Ramadan sebuah momentum yang semestinya mempertemukan nilai keadilan sosial dengan agenda kesetaraan gender. Namun realitas yang dihadapi perempuan Indonesia, khususnya buruh perempuan, justru menunjukkan kompleksitas persoalan yang semakin berlapis: PHK menjelang Lebaran, penghindaran THR, kerentanan kerja, hingga tantangan terhadap hak reproduksi dan akses keadilan.
Sepanjang 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja meningkat di berbagai wilayah industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga April 2025 terdapat 24.036 pekerja yang mengalami PHK, meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jika dilihat hingga pertengahan tahun, jumlah PHK bahkan mencapai 42.385 pekerja pada Januari–Juni 2025, naik sekitar 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. (Kompas)
Wilayah dengan angka PHK tertinggi berada di kawasan industri padat karya. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah PHK terbesar, yakni sekitar 10.995 pekerja, diikuti oleh Jawa Barat sekitar 9.494 pekerja, serta Banten sekitar 4.267 pekerja. (Kompas.tv)
Secara sektoral, industri pengolahan atau manufaktur menjadi penyumbang PHK terbesar, dengan lebih dari 16.801 kasus PHK, disusul sektor perdagangan dan jasa. (Kompas Money)
Banyak kasus PHK terjadi pada sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan industri manufaktur sektor yang selama ini menyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Dalam industri tersebut, perempuan sering ditempatkan pada posisi kontrak atau kerja tidak tetap sehingga lebih mudah terkena PHK ketika perusahaan melakukan efisiensi atau menghindari kewajiban pembayaran THR menjelang Lebaran.
Pola ini menunjukkan bahwa fleksibilisasi hubungan kerja sering dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko ekonomi kepada pekerja. Dalam konteks tersebut, perempuan pekerja berada pada posisi paling rentan.
Namun persoalan kesetaraan pada 2026 tidak berhenti pada isu ketenagakerjaan.
Hak Reproduksi Perempuan dan Dampak Kebijakan KUHP
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP 2022) yang akan berlaku penuh pada 2026 memunculkan sejumlah perdebatan terkait perlindungan hak reproduksi dan kebebasan privat perempuan. Beberapa pasal mengenai moralitas, kohabitasi, serta pengaturan tindak pidana tertentu dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.Dalam perspektif hak asasi manusia, hak reproduksi mencakup hak perempuan untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, perlindungan dari kriminalisasi berlebihan, serta kebebasan dari kontrol sosial yang diskriminatif. Jika implementasi kebijakan hukum tidak sensitif gender, perempuan terutama yang berasal dari kelompok miskin dan marginal dapat menghadapi risiko kriminalisasi atau pembatasan akses layanan kesehatan.
Bagi buruh perempuan, hak reproduksi bukan isu abstrak. Ia berkaitan langsung dengan cuti melahirkan, akses layanan kesehatan reproduksi, perlindungan dari diskriminasi kehamilan, serta keamanan dari kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Akses Keadilan yang Setara dan Tanpa Diskriminasi
Persoalan lain yang krusial adalah akses keadilan. Secara normatif, sistem hukum menjamin perlindungan bagi setiap warga negara. Namun dalam praktik, perempuan dan anak sering menghadapi hambatan struktural: biaya perkara, tekanan sosial, relasi kuasa yang timpang, hingga minimnya perspektif gender dalam proses penegakan hukum.Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak berlanjut ke proses hukum karena korban memilih berdamai atau menarik laporan akibat tekanan ekonomi dan sosial. Ketika korban adalah pekerja kontrak atau pekerja informal, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku atau tempat kerja semakin mempersempit ruang untuk mencari keadilan.
Akses keadilan yang adil tidak hanya berarti tersedianya regulasi, tetapi juga sistem pendampingan, perlindungan saksi, dan jaminan keamanan ekonomi bagi korban. Tanpa itu, hukum menjadi instrumen yang jauh dari realitas perempuan pekerja.
Kekerasan Seksual dan Tren yang Mengkhawatirkan
Tren kekerasan seksual di berbagai daerah masih menunjukkan angka tinggi setiap tahunnya. Catatan Tahunan (CATAHU) yang dirilis oleh Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat sekitar 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya. (Antara News)Selain itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui sistem SIMFONI PPA mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2025, meskipun angka ini diperkirakan jauh lebih rendah dari realitas karena banyak korban tidak melapor. (kumparan)
Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal seperti rumah tangga, tetapi kekerasan juga terjadi di ruang publik dan tempat kerja. Di sejumlah kawasan industri, pelecehan seksual oleh atasan atau rekan kerja masih menjadi persoalan laten. Korban kerap memilih diam karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
Hal ini memperlihatkan keterkaitan erat antara ketidakpastian kerja dan kerentanan terhadap kekerasan seksual.
Secara global, berbagai lembaga internasional menegaskan bahwa ketimpangan ekonomi dan relasi kuasa menjadi faktor utama yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung. Tanpa kemandirian ekonomi dan perlindungan kerja yang kuat, perempuan sulit keluar dari situasi kekerasan.
Suara Pekerja Muda: Ketidakpastian dan Tubuh yang Dikontrol
Prestisia Dwi Anistin dari Departemen Pekerja Muda SERBUK Indonesia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi perempuan pekerja saat ini saling terhubung:
“Perempuan pekerja hari ini menghadapi tekanan berlapis. Di satu sisi, mereka terancam kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran. Di sisi lain, tubuh dan hak reproduksinya masih sering diperdebatkan dalam kebijakan. Tanpa kepastian kerja dan perlindungan hukum yang sensitif gender, kesetaraan hanya akan menjadi slogan.”
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa perjuangan IWD 2026 bukan hanya soal partisipasi perempuan dalam kepemimpinan, tetapi juga soal kontrol atas tubuh, keamanan kerja, dan akses keadilan.
IWD 2026: Agenda Mendesak Reformasi Struktural
Momentum IWD di bulan Ramadan seharusnya menjadi refleksi kolektif atas arah kebijakan sosial dan hukum. Reformasi yang dibutuhkan tidak parsial, melainkan menyeluruh:- Penegakan tegas hak THR dan pencegahan PHK musiman.
- Perlindungan hak reproduksi perempuan tanpa kriminalisasi atau diskriminasi.
- Penguatan implementasi kebijakan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja.
- Akses keadilan yang ramah korban dan bebas bias gender.
- Integrasi perspektif gender dalam seluruh kebijakan ketenagakerjaan dan hukum pidana.
Kesetaraan gender hanya dapat terwujud jika perempuan memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum yang efektif, kendali atas hak reproduksinya, dan akses keadilan yang nyata. Tanpa itu, 8 Maret akan terus menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah bangsa ini masih panjang.