“Federasi SERBUK Yogya Kawal Sidang Gugatan UMK DIY”

 


Yogyakarta- Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK-KPBI) Indonesia terus mengawal gugatan upah minimum di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata 2017. Upah minimum di provinsi dengan gubernur seumur hidup itu hanya mencapai RP 1.337.645 dengan terendah di Kabupaten Gunung Kidul Rp 1,33 juta dan tertinggi di kota Yogyakarta, Rp 1,57 juta. Padahal, suvei Federasi ASPEK-KSPI memperkirkakan total komponen hidup layak Yogyakarta setidaknya 2,6 juta.

Federasi SERBUK mengawal gugatan upah karena penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 78/2015 tentang Pengupahan. PP itu menetapkan penyesuaian upah sekedar dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mempertimbangkan survey harga kebutuhan. Akibatnya, penyesuaian upah tidak bisa melebihi 10 persen tiap tahunnya.

Federasi SERBUK bahkan yakin upah murah buruh formal mempengaruhi buruh informal. “PP 78 /2015 memang menyengsarakan buruh. Serbuk akan bergabung dengan berbagai serikat di jogja untuk berkonsolidasi mengawal gugatan ini,” kata Koordinator SERBUK Yogyakarta Happy Nurwidiamoko pada Kamis, 23 Maret 2017. Salah satu anggota Serbuk Yogyakarta adalah Serikat Buruh Konstruksi Indonesia yang anggotanya bekerja di sektor informal.

Federasi ASPEK Yogyakarta membenarkan gugatan itu. Menurut Aziz sebagai ketua Federasi Aspek, dasar dilakukannya gugatan ini adalah, bahwa UMK 2017 yang berdasarkan PP78/2015 jauh dibawah kebutuhan layak menurut survey yang dilakukan oleh aspek maupun BPS. Aziz menambahkan gugatan ini didasari juga fakta ada daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 78/2015.

Hari ini di Pengadilan Tata usaha Negara Yogyakarta digelar sidang gugatan oleh Federasi LEM SPSI , Federasi Aspek dan beberapa individu terhadap SK Gubernur nomor 235/kep/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2017. Ini merupakan sidang yang ke 8 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.