KASUS PENELANTARAN 80 ORANG BURUH PT. PELAYARAN BANYUWANGI SEJATI SEBAGAI TANGGUNG JAWAB PEMDA BANYUWANGI

 


Bertempat di Ruang Konsultasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia) melakukan konsultasi berkaitan dengan kasus penelantaran 80 orang buruh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati.

Iwan Sutisna, Tim Advokasi SERBUK Indonesia menjelaskan bahwa ini merupakan solidaritas yang dilakukan oleh SERBUK untuk membantu kasus kawan-kawan buruh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati yang sudah setahun lebih tidak mendapatkan hak-haknya. Perusahaan melakukan pembiaran sehingga para buruh kehilangan pekerjaannya dan tentu saja kehilangan berbagai hak yang melekat seperti upah, pembayaran THR dan kepesertaan BPJS. Iwan menambahkan bahwa pertemuan konsultasi ini masih akan ditindaklanjuti dengan melengkapi berbagai data dan fakta terbaru.

Pemerintah Daerah Banyuwangi, sebagai pemilik 90% saham perusahaan telah menelantarkan mereka. “Pemda Banyuwangi harus bertanggungjawab, sebab mereka adalaha pemilik saham terbesar,” tutur Iwan Sutisna di Komnas HAM kemarin. Menurut Iwan, bahkan seandainya Pemda Banyuwangi bukan pemilik saham sekalipun, tetap harus bertanggungjawab sebab keberadaan buruh berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan itu merupakan tanggung jawab Pemda.

Irvan Nur Hidayatullah, Ketua Serikat Pekerja Sritanjung PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati menjelaskan bahwa kasus ini sehatrusnya tak perlu berlarut-larut sebab Bupati Banyuwangi memiliki otoritas besar untuk menyelesaikan masalah ini. Disamping itu, penyelesaian yang berlarut-larut pada gilirannya akan menurunkan citra baik yang selama ini dibangun oleh Bupati, Abdullah Azwar Anas. “Banyuwangi yang terus membangun citra dengan puluhan festival kebudayaan setiap tahun, tentu akan terganggu dengan mandegnya kasus ini,’ jelas Irvan.