PERUSAHAAN BERSEDIA MENJALANKAN NOTA PENGAWAS UNTUK MENGUBAH PEKERJA PKWT MENJADI PKWTT

 


Federasi SERBUK Indonesia, PT. MARUGO RUBBER INDONESIA. Ketentuan pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan RI yang mengatur pelaksanaan sistem kerja Perjanian Kerja Waktu tertentu (PKWT) di perusahaan PT. Marugo Rubber Indonesia akan segera dijalankan. Demikian bunyi kesepakatan yang berhasil diperoleh dalam perundingan antara SERBUK Marugo dengan pihak manajemen pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 kemarin.

Junaedi, Ketua SERBUK marugo menjelaskan hal ini sesudah perundingan yang berlangsung selama 3 jam tersebut berakhir. “Ini merupakan keberhasilan bersama, dimana PKWT akan segera diubah statusnya menajdi PKWT,’ jelas Junaedi. Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa permasalahan status hubungan kerja menjadi sangat krusial sebab akan sangat mempengaruhi nasib pekerja. “Tanpa kepastian ini, pekerja merasa was-was sebab bisa terPHK setiap saat,” lanjut Junaedi.

Menurut Junaedi, perusahaan mengalami peningkatgan yang signifikan selama dua tahun terakhir. Rekrutmen terjadi dalam jumlah yang besar dan ini menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan. Tetapi ironisnya, kemajuan ini tidak diimbangi dengan penghargaan terhadap para pekerja. Hal ini, sesuai dengan penjelasan Iwan Sutisna yang menjelaskan bahwa perusahaan melakukan banyak pelanggaran sistem hubungan kerja. “Banyak pekerja baru yang direkrut untuk produksi produk baru tetapi kenyataannya dipekerja untuk job yang reguler,” jelas Iwan Sutisna.

Sebagai tindak lanjut perundingan, maka perusahaan meminta agar Serikat segera menyiapkan data pekerja yang telah sesuai dengan nota pemeriksaan Kepala Disnaketrans Kabupaten Karawang berkaitan dengan perubahan status PKWT menjadi PKWTT. “kami, akan memulai dengan prioritas kawan-kawan yang telah terPHK, masa kontrak akan habis dan mereka yang rentan terPHK. Ini penting sebagai langkah awal penyelamatan,” tutur Giri Permana selaku Tim Advokasi SERBUK Marugo.