Awal Mula THR di Indonesia
Sejarah THR di Indonesia dapat ditelusuri sejak awal dekade 1950-an. Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia di bawah kabinet yang dipimpin tokoh dari Partai Masyumi mulai memberikan tunjangan menjelang hari raya kepada pegawai negeri. Kebijakan ini muncul pada masa kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.Pada masa itu, tunjangan tersebut diberikan sekitar Rp125 hingga Rp200 per orang, jumlah yang cukup besar dalam konteks ekonomi Indonesia saat itu. Namun tunjangan tersebut sebenarnya bukan tambahan pendapatan tetap, melainkan “persekot hari raya” atau uang muka yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan-bulan berikutnya.
Dengan kata lain, pada tahap awal tunjangan hari raya belum menjadi bentuk kesejahteraan yang nyata bagi pekerja, melainkan lebih menyerupai fasilitas pinjaman bagi aparatur negara.
Ketimpangan dan Protes Buruh
Kebijakan ini segera menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh. Para pekerja di sektor industri merasa diperlakukan tidak adil karena hanya pegawai negeri yang mendapatkan tunjangan tersebut.Para buruh yang bekerja di pabrik, perkebunan, dan sektor industri lainnya yang justru berperan penting dalam produksi ekonomi tidak mendapatkan fasilitas yang sama. Ketimpangan ini memicu aksi protes dan pemogokan buruh pada awal 1950-an.
Tuntutan buruh sederhana: jika negara mengakui pentingnya tunjangan hari raya bagi pegawai negeri, maka pekerja di sektor produksi juga berhak mendapatkan hak yang sama.
Peran Gerakan Buruh
Perlawanan buruh terhadap kebijakan diskriminatif tersebut kemudian diorganisir oleh berbagai serikat buruh. Salah satu yang paling aktif adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), federasi buruh terbesar di Indonesia pada masa itu.Melalui jaringan organisasinya di berbagai sektor industri, SOBSI menggerakkan buruh untuk menuntut:
- Tunjangan hari raya bagi seluruh pekerja
- Pembayaran tunjangan tanpa pemotongan gaji
- Pengakuan bahwa tunjangan tersebut adalah hak buruh, bukan hadiah dari pengusaha
Tekanan dari gerakan buruh akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah kompromi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian “Hadiah Lebaran” bagi buruh di perusahaan swasta. Namun pada tahap ini sifatnya masih sukarela.
Perjuangan terus berlanjut hingga akhirnya pada awal 1960-an pemerintah mulai menetapkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja. Sejak saat itu THR secara bertahap menjadi bagian dari sistem perlindungan buruh di Indonesia.
THR dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan
Dalam perkembangan berikutnya, THR semakin dilembagakan dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Salah satu tonggak penting adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 1994 yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja.Saat ini ketentuan tersebut diatur melalui regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, THR telah menjadi bagian dari hak normatif pekerja di Indonesia.
Praktik THR di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki kebijakan tunjangan hari raya atau bonus tahunan bagi pekerja. Beberapa negara lain juga mengenal praktik serupa, meskipun dengan istilah dan sistem yang berbeda.Filipina
Di Filipina terdapat kebijakan yang dikenal sebagai 13th Month Pay, yaitu kewajiban perusahaan memberikan tambahan gaji sebesar satu bulan kepada pekerja setiap akhir tahun. Kebijakan ini diperkenalkan pada tahun 1975 pada masa pemerintahan Ferdinand Marcos.
Brasil
Di Brasil pekerja juga menerima tambahan gaji tahunan yang dikenal sebagai Décimo Terceiro Salário atau gaji ke-13. Bonus ini dibayarkan menjelang Natal dan menjadi hak pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Brasil.
Di Brasil pekerja juga menerima tambahan gaji tahunan yang dikenal sebagai Décimo Terceiro Salário atau gaji ke-13. Bonus ini dibayarkan menjelang Natal dan menjadi hak pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Brasil.
Portugal dan Spanyol
Di negara-negara seperti Portugal dan Spanyol pekerja biasanya menerima dua bonus tahunan, yaitu gaji ke-13 dan ke-14 yang dibayarkan pada musim panas dan menjelang Natal.
Di negara-negara seperti Portugal dan Spanyol pekerja biasanya menerima dua bonus tahunan, yaitu gaji ke-13 dan ke-14 yang dibayarkan pada musim panas dan menjelang Natal.
Arab Saudi dan negara Teluk
Di beberapa negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, perusahaan sering memberikan bonus menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Namun dalam banyak kasus, kebijakan tersebut tidak selalu diwajibkan oleh undang-undang dan lebih bergantung pada kebijakan perusahaan.
Di beberapa negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, perusahaan sering memberikan bonus menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Namun dalam banyak kasus, kebijakan tersebut tidak selalu diwajibkan oleh undang-undang dan lebih bergantung pada kebijakan perusahaan.
India
Di India terdapat sistem bonus tahunan yang diatur melalui Payment of Bonus Act, yang memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja terutama menjelang festival besar seperti Diwali.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa berbagai negara memiliki mekanisme tambahan pendapatan bagi pekerja menjelang momen penting, baik berupa bonus tahunan, gaji ke-13, maupun tunjangan hari raya.
Namun karakter khas Indonesia adalah keterkaitan langsung THR dengan perayaan keagamaan serta sejarah perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkannya.
Tanpa tekanan dari organisasi buruh, tunjangan hari raya kemungkinan besar hanya akan tetap menjadi fasilitas terbatas bagi kelompok tertentu saja.
Pelajaran ini penting bagi gerakan buruh hari ini. Dalam kondisi ekonomi yang terus berubah, dengan meningkatnya kerja kontrak, outsourcing, hingga ekonomi platform, banyak hak pekerja kembali dipertanyakan atau bahkan diabaikan.
Sejarah THR mengingatkan bahwa kekuatan terbesar buruh terletak pada organisasi dan solidaritas. Ketika buruh bersatu dan terorganisir, mereka memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil.
THR bukan hadiah dari negara atau pengusaha!
THR adalah bukti nyata bahwa perjuangan buruh mampu mengubah sejarah!
Di India terdapat sistem bonus tahunan yang diatur melalui Payment of Bonus Act, yang memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja terutama menjelang festival besar seperti Diwali.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa berbagai negara memiliki mekanisme tambahan pendapatan bagi pekerja menjelang momen penting, baik berupa bonus tahunan, gaji ke-13, maupun tunjangan hari raya.
Namun karakter khas Indonesia adalah keterkaitan langsung THR dengan perayaan keagamaan serta sejarah perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkannya.
Pelajaran bagi Gerakan Buruh Hari Ini
Sejarah THR menunjukkan bahwa hak-hak buruh tidak pernah diberikan secara cuma-cuma. Hampir setiap kemajuan dalam kesejahteraan pekerja lahir dari perjuangan kolektif yang panjang.Tanpa tekanan dari organisasi buruh, tunjangan hari raya kemungkinan besar hanya akan tetap menjadi fasilitas terbatas bagi kelompok tertentu saja.
Pelajaran ini penting bagi gerakan buruh hari ini. Dalam kondisi ekonomi yang terus berubah, dengan meningkatnya kerja kontrak, outsourcing, hingga ekonomi platform, banyak hak pekerja kembali dipertanyakan atau bahkan diabaikan.
Sejarah THR mengingatkan bahwa kekuatan terbesar buruh terletak pada organisasi dan solidaritas. Ketika buruh bersatu dan terorganisir, mereka memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil.
THR bukan hadiah dari negara atau pengusaha!
THR adalah bukti nyata bahwa perjuangan buruh mampu mengubah sejarah!