KEMENANGAN SERBUK PT. DAIWABO NONWOVEN INDONESIA : “SEMUA PEKERJA BERSTATUS SEBAGAI PEKERJA TETAP”

 


Karawang – Melalui perundingan yang dilaksanakan di perusahaan pada tanggal 14 Agustus 2016, Serikat Buruh Kerakyatan PT. Daiwabo Nonwoven Indonesia akhirnya bersepakatan dengan pihak manajemen untuk menjalankan note pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Nota tersebut berisi ketentuan bahwa sejak bulan April 2017, perusahaan tidak diperkenankan lagi menjalankan sistem kerja dengan status kontrak. Perusahaan ini berlokasi di kawasan industri Surya Cipta Karawang.

Ketua SERBUK PT. Daiwabo, Ucu Sudiana menjelaskan tahapan yang sudah dilalui oleh serikat dala perjuangan perubahan status pekerja ini. “Kami melalui beberapa tahapan perjuangan. Sesudah menyusun rencana administratif dengan federasi dan pengumpulan data pekerja, lalu kami mengajukan permohonan pemeriksaan kepada pegawai pengawas. Dalam nota pemeriksaan, pengawas menyatakan bahwa perusahaan tidak diperkenankan menjalankan sistem kerja kontrak,” ujar Ucu menjelaskan proses yang telah dilaluinya.

Yanto Sugiyanto, Staff Departemen Hukum dan Advokasi FederasiSERBUK Indonesia menambahkan bahwa keberhasilan ini ditunjang juga oleh keberhasilan konsolidasi para anggota di perusahaan. Sejak dibentuk pada tanggal 25 Desember 2016, pengurus terus melakukan konsolidasi dan rekrutmen. “Saat ini, dari total 88 pekerja, SERBUK PT. Daiwabo beranggotakan 72 orang atau kisaran 82%. Sisanya yang tidak berserikat adalah pekerja asing dan HRD,” jelas Yanto.

Selain berhasil memperjuangkan anggotanya menjadi 100% berstatus pekerja tetap, serikat juga menyepakati klausul mengenai perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Serikat, memiliki waktu 3 bulan untuk mempersiapkan draft materi PKB sebelum pelaksanaan perundingan.