LBH Jakarta adakan pendidikan advokasi untuk Buruh

 


Jakarta – Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) tahun ini dibuka pada hari sabtu (14/10) bertempat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dihadiri sebanyak 31 peserta dari berbagai elemen organisasi buruh seperti: Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F. SERBUK) Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Perempuan Mahardhika, dan berbagai organisasi buruh lainnya.

Penyelenggaraan KALABAHU sendiri telah dilakukan sebanyak empat kali oleh LBH Jakarta. “Ini merupakan agenda tahunan dari LBH Jakarta. Tahun ini KALABAHU diadakan dari bulan oktober sampai desember, dengan 16 kali pertemuan yang diadakan setiap akhir pekan. Pendidikan ini harapannya bermanfaat untuk peserta sebagai bekal ketika nantinya mereka mengadvokasi kasus yang dialami di organisasi mereka masing-masing,” ungkap Aprilia selaku ketua panitia KALABAHU tahun ini.

Beberapa materi pendidikan untuk KALABAHU tahun ini dipersiapkan sesuai konteks tantangan yang saat ini dihadapi oleh para buruh. Salah satunya adalah terkait pasar tenaga kerja fleksibel. Indrasari Tjandraningsih yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung bertindak sebagai pemateri awal menyampaikan bahwa dalam pasar tenaga kerja fleksibel ini membawa tiga paket kebijakan yang itu sangat tidak berpihak kepada buruh. “Outsourcing, status kerja kontrak, dan upah murah merupakan tiga paket kebijakan yang dibawa oleh pasar tenaga kerja fleksibel yang tentunya merugikan bagi kaum buruh di Indonesia,” tuturnya.

Yanto Sugiyanto selaku koordinator advokasi SERBUK Indonesia menyambut baik pendidikan yang diinisiasi LBH Jakarta ini. Ia jauh-jauh berangkat dari Karawang bersama Ade Fortune. “KALABAHU merupakan wadah pendidikan yang sangat bermanfaat untuk para buruh. Dalam pendidikan ini, para buruh diajarkan untuk lebih konseptual dan sistemasis dalam advokasi penyelesaian berbagai macam kasus,” tegasnya.