F. SERBUK Indonesia : Berikan Vonis Maksimal untuk Direktur PT. Kencana Lima!

 


Karawang – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia, mendukung perjuangan yang sedang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), PT.Kereta Api Commuter line Jabodetabek (PT.KCJ). Dan mendesak hakim untuk memberikan vonis maksimal kepada Direktur PT. Kencana Lima (Ir. Yudi Setiawan), selaku Direktur di perusahaan penyedia buruh outsourcing untuk bagian tiket PT. KCJ.

Persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari buruh terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PT. Kencana Lima. Perusahaan pada periode 2010 sampai 2011 tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Hakim dalam pengadilan ini haruslah tegas dalam menegakkan keadilan, dan ia juga harus berani menjatuhkan vonis maksimal kepada direktur PT. Kencana Lima,” ungkap Subono, selaku ketua umum SERBUK Indonesia.

Lebih lanjut lagi ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang membayarkan upah buruhnya dibawah ketetapan yang ada merupakan tindak kejahatan yang seharusnya saat ini tidak bisa ditolerir lagi. Mengingat persoalan semacam ini sangat masif terjadi di banyak perusahaan yang ada di Indonesia. Disamping dampak dari lemahnya pengawasan dari pemerintah sendiri, ini juga efek dari lemahnya penegakkan hukum yang ada.

“Dari banyak persoalan seperti pemberangusan serikat, bobroknya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ada di perusahaan, dan membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ada oleh perusahaan, seharusnya pemerintah harus tanggap sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan di perusahaan yang ada,” lanjut Subono.

Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Utang pada buruh bagian tiket itu terdiri dari Rp. 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum.

Mengadili pihak yang melakukan tindak pidana merupakan wewenang pengadilan. Sehingga perusahaan yang melakukan tindak kriminal dengan menyalahi aturan yang ada seharusnya bisa diadili oleh hakim yang mulia.