PRESS RELEASE – SERBUK INDONESIA PROPINSI SUMATERA SELATAN: SEHARI TANPA UNDANG-UNDANG? KAMI SIAP!
Muara Enim – Rabu (5/11), sejak beroperasi 9 tahun yang lalu, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gunung Raja di Muara Enim Sumatera Selatan selalu mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai pelanggaran atas ketentuan hukum Ketenagakerjaan Indonesia berulang kali dilakukan dan seolah mereka berada di sebuah negara yang bebas tanpa norma hukum. Selain abai terhadap ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan RI (UUK) Nomor 13 tahun 2003 terkait status hubungan kerja, mereka juga tidak membayarkan hak buruh yang lainnya semisal upah lembur, upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan hak lainnya.
Melalui pemogokan pada 19 Juni 2017, sesudah operasional PLTU berhenti selama 6 jam, akhirnya Manajemen Perusahaan bersedia menandatangani sebuah kesepakatan yang pada prinsipnya menyepakati perubahan statu hubungan kerja kontrak-outsourcing menjadi permanen, kesediaan membayarkan upah lembur yang selama bertahun-tahun tidak dibayarkan, dan bersedia tunduk dengan hasil pemeriksaan pegawai Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Propinsi Sumatera Selatan. Yulian Tata Hardi, Koordinator Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) propinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa perusahaan dengan berbagai dalih mengingkari kewajiban berdasarkan undang-undang. “Kesepakatan pada saat mogok kerja sebelumnya diingkari dan nota pemeriksaan Pegawai Pengawas ditolak oleh perusahaan,” tegas Yulian.
Menanggapi sikap perusahaan tersebut, Subono selaku Ketua Umum SERBUK Indonesia menginstruksikan anggota yang berada di 9 perusahaan dalam lingkungan PLTU Gunung Raja untuk melakukan aksi. “Sesudah berbagai aksi spontan, perundingan, protes, dan upaya lainnya dimentahkan pihak perusahaan, jalan terakhir adalah aksi untuk memastikan operasional perusahaan terhenti,” ujar Bono. Menurut Bono, aksi yang akan digelar selama empat hari berturut-turut sejak 15 November 2017 akan dipusatkan di Jalan Baru Holing; akses utama pengiriman batu bara dari penambangan ke PLTU.”Hanya dengan memastikan pasokan batu bara, pabrik akan stop,” lanjut Bono.
Selanjutnya, SERBUK Indonesia menyerukan pembangkangan hukum di PLTU Gunung Raja. Pembangkangan hukum ini dilakukan sebagai tindakan balasan atas sikap perusahaan yang menolak tunduk terhadap undang-undang di Indonesia. “Kami menyerukan kepada semua anggota SERBUK di PLTU Gunung Raja untuk melakukan pembangkangan hukum. Sehari tanpa undang-undang, sehari tanpa hukum, sehari saja,” kata Bono. Artinya, kalau selama sembilan tahun perusahaan mengangkangi hukum, buruh juga berhak melakukan hal yang sama.
Konsolidasi yang dihadiri seluruh pimpinan serikat di Gunung Raja, menyepakati sehari tanpa hukum itu sebagai berhenti bekerja, berhenti menjalankan kewajiban, berhenti berproduksi, berhenti untuk mematuhi undang-undang. Aksi ini, direncanakan akan berlangsung selama empat hari hingga 18 November 2017. Aksi ini dimaksudkan sebagai persiapan mogok kerja yang lebih besar ketika tuntutan tidak dipenuhi.
Posting Komentar