Masih Adakah Keadilan untuk Buruh Outsourcing ?

 


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu berdampak buruk terhadap Pekerja/Buruh dan keluarga, ditambahlagi jaminan kelangsungan kerja dari perusahaan pemberi kerja yang tidak ada.

Pemutusan Kontrak kerja yang terjadi antara PT. GHEMMI dengan PT. Hongfa berakhir pada tanggal 30 Desember 2018 berdampak 18 pekerja/buruh eks PT. Hongfa telantar, jaminan kelangsungan kerja yang merupakan tanggungjawab perusahaan pemberi kerja sampai saat ini belum jelas.

Dengan kehidupan yang harus terus berjalan, dan tagihan hutang yang harus segera dibayarkan, nasib eks pekerja sedang diujung tanduk. “Sekarang hidup kita (eks pekerja PT. Hongfa) terkatung-katung tanpa kepastian pekerjaan dari perusahaan.” ungkap salah seorang pekerja.

Hari ini (8/1) para eks pekerja PT. Hongfa melakukan aksi dengan menutup Kantor Administrasi PT. GHEMMI, aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap PT. GHEMMI untuk segera mempekerjakan kembali kepada Vendor yang baru, karena jenis pekerjaan yang mereka kerjakan tidak pernah berakhir.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari Serikat Pekerja di bawah naungan F. SERBUK Indonesia Korwil Sumsel, antara lain Serbuk TOPKEY, Serbuk Security, Serbuk LMA dan Serbuk SKY WAY, dukungan ini merupakan bentuk solodaritas karena cepat atau lambat hal yang sama akan di alami oleh pekerja lainnya. Bahwa tidak ada jaminan kelangsungan kerja terhadap pekerja Kontraktor, sedangkan Serbuk LCL dan Serbuk PT. GHEMMI menunggu intruksi dari pengurus Serikat untuk melakukan dukungan dalam aksi ini.

“Kami mendukung aksi yang hari ini dilakukan oleh kawan-kawan di PT. GHEMMI untuk menuntut keadilan yang seharusnya masih dijunjung tinggi di Negara ini.” tegas Tatang selaku koordinator F. SERBUK Indonesia korwil Sumsel.

Serikat Pekerja Security PT. GHEMMI hari ini juga melakukan aksi yang sama, dikarenakan mereka juga tidak mendapatkan jaminan kelangsungan kerja dari PT. GHEMMI, sedangkan kontrak kerja antara PT. GHEMMI dengan Perusahaan Jasa Pengamanan akan berakhir.

Tatang menyatakan bahwa “Aksi ini tidak akan dihentikan sebelum kami mendapatkan jaminan kelangsungan bekerja dari PT. GHEMMI kepada seluruh pekerja kontraktor yang ada di bawah naungan PT. GHEMMI!”