Terima Kasih Jentera

 


Cuti haid adalah hak buruh perempuan yang tertulis dalam naskah undang-undang. Pada hari pertama dan kedua perempuan mengalami haid, tidak diwajibkan bekerja.

Tapi, hak cuti haid memang tidak populer. Undang-undang 13/2003 pasal 81 mengatur dengan setengah hati, serikat buruh menjadikannya isu nomor dua, buruh perempuan bertarung sendiri; melawan berbagai ketidakadilan gender di tempat kerja. Cuti harus pakai surat dokter, wajib periksa, di bentak, dimarahi oleh Mandor, bahkan diisolasi oleh teman-temannya sendiri. Lengkap sudah deritanya.

Sebelum berbicara aksi dan advokasi, sepertinya tugas terberat kita saat ini adalah menjadikannya kembali populer. Dipandang penting. Dianggap sebagai isu utama. Bertarung sejajar di tengah perjuangan upah, kontrak, dan phk sepihak.

Terima kasih kepada kawan-kawan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta (dosen, mahasiswa, staff) yang sudah bersedia menjadi bagian hebat itu: membuka tabir mengangkat tema menjadikannya cerita. Foto-foto ini, akan jadi sejarah pembuka: sepuluh, lima belas, dua puluh, atau seratus tahun. Kelak, ketika kampanye cuti haid sudah dirayakan seperti May Day, semua akan menengok foto-foto ini sebagai yang pertama.

Gracias!