Melawan PHK Sepihak: Kekuatan Buruh adalah Solidaritas!

 


Karawang – Disnaker Karawang (10/9) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia bersama perwakilan Serikat Buruh Anggota (SBA) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung mediasi atas kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Metalart Astra Indonesia kepada 16 buruhnya.

16 buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut merupakan buruh yang dipekerjakan bagian inti produksi di perusahaan. Mereka telah mengalami dua kali penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Melalui Nota Pemeriksaan Khusus per-tanggal 22 Mei 2018 dengan Nomor Surat 566/2538/UPTD-WIL.II/2018.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan telah melanggar pelaksanaan PKWTT dan menegaskan peralihan status buruh demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Dengan dalih habis kontrak, perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada 16 buruh. PHK sepihak bukan saja melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, tapi juga mengabaikan Nota Pemeriksaan yang diterbitkan Pengawas.

Ketua Departemen Hukum, Advokasi, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan menyatakan bahwa perusahaan menolak untuk mempekerjakan kembali para buruhnya. “Upaya Bipartite sudah dilakukan dua kali, tapi manajemen perusahaan tetap pada keputusan untuk melakukan PHK,” ujar Iwan.

Atas penolakan ini, SERBUK Indonesia mengadukan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.

Staf Departemen Advokasi SERBUK Indonesia Yanto Sugiyanto menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan fungsi pengawasannya. “Seharusnya, Pemerintah melakukan pembinaan agar perusahaan taat hukum dan menjalankan norma secara benar,” tegas Yanto.

Mewakili para buruh yang di PHK, Hendra mengatakan dukungan aksi solidaritas tersebut merupakan dukungan nyata atas perjuangannya. “Kekuatan buruh adalah solidaritas. Ketika buruh disakiti, tidak ada alasan bagi buruh lain untuk diam saja,” ungkap Hendra.