PERKUAT SERIKAT BURUH DAN GALANG PERSATUAN RAKYAT!

 

Problematika perburuhan sampai saat ini masih menjadi isu yang seksi untuk diperbincangkan. Bahkan isu perburuhan seringkali dijadikan sebagai alat tawar politik maupun obyek pencitraan. Terkadang buruh justru dijadikan “dodolan” politik dan kampanye supaya mendapat kesan merakyat.

Di kancah politik internasional, buruh murah adalah tawaran menggiurkan untuk menarik investasi asing. Begitu luar biasanya keberadaan buruh, namun apa kabar buruh negeri ini? Sudahkah kalian (kita) sejahtera?

Beberapa hari yang lalu, SERBUK Indonesia meng-upload hasil reportase perkembangan kasus 16 orang buruh yang di-PHK sepihak oleh PT. Metalart Astra Indonesia. Dalam reportase itu dituliskan 16 buruh ini adalah buruh yang dipekerjakan pada bagian inti produksi dengan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan melakukan PHK dengan dalih keenambelas buruh ini sudah habis kontrak dan perusahaan tidak mau memperpanjang kontrak mereka.

Persoalan ini coba diselesaikan melalui upaya negosiasi namun perusahaan tetap pada keputusan untuk melakukan PHK. Bahkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus tertanggal 22 Mei 2018 dengan Nomor. 556/2538/UPTD-WIL.II/2018 dan menyatakan perusahaan telah melanggar pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menegaskan demi hukum status buruh berubah menjadi buruh PKWTT. Itupun juga tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan tetap pada keputusannya untuk melakukan PHK Sepihak.

Pertanyaannya apakah kejadian semacam ini hanya terjadi kali ini? Tentu saja tidak! Banyak buruh di perusahaan di Negeri menghadapi hal yang serupa. Berada dalam kondisi kerja dengan syarat-syarat kerja yang tak manusiawi. Sistem kontrak dan sistem alih daya (outsourcing) seolah terus menghantui kehidupan buruh. Kekhawatiran akan PHK sewaktu-waktu, ketidakjelasan bekerja, kehilangan hak jaminan sosial, upah layak bahkan pesangon.

Sekalipun ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012 yang menyatakan hanya ada 5 jenis usaha yang bisa diserahkan kepada penyedia jasa buruh yaitu usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh, toh buktinya banyak perusahaan yang melanggarnya. Perusahaan mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak maupun outsourcing justru pada core produksi utama perusahaan.

Saat buruh menuntut haknya untuk mendapatkan status kerja yang layak, buruh dihadapkan pada hukum yang anti buruh. Pembatasan aksi mogok kerja dan union busting (pemberantasan serikat buruh) seringkali menghambat perjuangan buruh (serikat buruh).

Undang-Undang Ketenagakerjaan memang tidak melarang mogok kerja, bahkan mogok kerja dinilai sebagai hak dasar buruh. Namun, jika dianalisa lebih lanjut mogok kerja hanya boleh dijalankan secara sah, tertib, sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok kerja dianggap sah apabila tidak mengganggu kepentingan umum dan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 7 hari kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan. Jika tidak demikian mogok kerja dianggap tidak sah dan perusahaan berhak melarang buruh untuk mogok kerja.

Belajar pula dari kasus yang dialami buruh PT. Metalart Astra Indonesia proses penyelesaian hubungan industrial pun juga tidak menguntungkan buruh. Menarik persoalan yang seharusnya menjadi persoalan publik ke ranah private. Menghadapkan buruh dengan perusahaan pada penyelesaian secara perdata melalui proses negosiasi dan mediasi. Penyelesaian kepentingan yang demikian jelas tetap akan merugikan pihak yang lebih rendah kedudukan, sementara negosiasi ataupun mediasi dilakukan bila pihak yang berhadapan berada posisi yang setara. Sedangkan posisi buruh dan perusahaan akan selalu dalam kedudukan yang tidak setara.

Perusahaan adalah pihak yang memiliki kapital/modal dan alat produksi itu artinya lebih memiliki kuasa untuk menentukan dan mendominasi pihak lain. Buruh adalah pihak yang tidak memiliki itu semua yang berada dalam tekanan hidup untuk harus terus bekerja agar tetap bisa hidup. Dominasi perusahaan atas buruh hampir menyebabkan proses negosiasi maupun mediasi tidak menguntungkan apalagi memenangkan tuntutan buruh. Solusi yang paling mungkin dilakukan adalah dengan munculnya peran negara yang seharusnya dapat menekan pihak pengusaha. Namun pada kenyataannya negara justru hadir hanya sebagai pihak penengah (mediator) saja. Bahkan seringkali melindungi kepentingan perusahaan/pengusaha. Dengan demikian celaka lah buruh karena negara yang seharusnya membela kepentingannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika sudah demikian akutnya, maka buruh tidak lagi bisa bersandar pada kekuatan lain selain kekuatan dirinya sendiri. Buruh harus berserikat, berorganisasi, yang berjuang bersama organisasi serikat buruh untuk menyelamatkan hidupnya. Buruh dan organisasi serikat buruh harus terus memperbesar dirinya, memperbesar jumlahnya, memperkuat dirinya dengan mengembangkan pendidikan-pendidikan progresif untuk buruh. Ini dilakukan agar buruh dan serikat buruh semakin mengerti perjuangan untuk kaumnya. Membesarkan serikat buruh juga sebagai upaya politik untuk menekan perusahaan dan menaikkan posisi tawar buruh dihadapan perusahaan. Selanjutnya, menggalang persatuan dan solidaritas dengan rakyat pekerja lainnya untuk semakin mendekatkan perjuangan buruh dan rakyat pada kemenangan.