Buruh Laporkan Produsen Waralaba ayam Shihlin ke Bareskrim Polda Metro Jaya

 

SIARAN PERS,

FEDERASI BURUH TRANSPORTASI PELABUHAN INDONESIA (FBTPI-KPBI)

Jakarta – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) melaporkan produsen waralaba ayam Shihlin, PT Jaya Wira Jerindo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. FBTPI melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana perburuhan karena mengupah para buruhnya di bawah Upah Minimum pada Kamis (20/12) .

FBTPI bersama kuasa hukum dari LBH Jakarta dan didampingi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melaporkan perusahaan yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan pasal 90 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi ”Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.” Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, direktur PT Jaya Wira Jerindo tersebut mendapat ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/denda hingga Rp 400 juta.

Sekretaris Jenderal FBTPI Mudarip berharap kepolisian akan menggunakan kekuasaannya untuk menegakan hukum ketangakerjaan. “Harapannya ada tindak lanjut ke kepolisian karena ini ada sanksi pidana. Karena pihak pengawas tidak bisa jemput paksa. Sehingga pengusaha anteng-anteng saja,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kepolisian dapat lebih cepat memproses laporan tersebut dibandingkan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja. “Ini saja, untuk mengeluarkan nota pengeluaran penetapan upah sampai dua tahun. Kita kasih ke mereka dari tahun 2012 tapi fakta nota yang dikeluarkan hanya 2017, saja” paparnya.

Sekjen FBTPI Mudarip menegaskan serikat buruh sudah memiliki cukup bukti soal pembayaran upah. Bahkan, serikat FBTPI memiliki rincian kekurangan upah sejak 2012.

Buruh yang dibayar di bawah UMP di antaranya adalah Abdul Basit dan Radit Sumardono. Upah terakhir pada Juni 2017 yang diterima oleh Abdul Basit sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per-bulannya, sedangkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 adalah sebesar Rp. 3.335.750,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sementara, Radit Sumardono justru diberi upah hanya sebesar Rp. 1.490.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per-bulannya.

Tidak hanya persoalan upah minimum yang dilanggar, para buruh di PT. Jaya Wira Jerindo juga membayarkan upah lembur 2017 hanya 10,000, tidak mendaftarkan buruh ke BPJS, dan melakukan pemberangusan serikat dengan PHK sepihak ketika buruh mengorganisir diri.


Nara hubung

Sekjen FBTPI Mudarip +62 812-9632-0670

Juru Bicara FBTPI Marulloh +62 858-6596-1737