KECELAKAAN MAUT TOL CIPULARANG: PENGUSAHA YANG ABAI, BURUH YANG DIPIDANA.

 

Kabar yang dirilis berbagai media hari ini (4/9) menyebutkan bahwa polisi akhirnya menetapkan dua pengemudi dump truck berinisial DH dan SB sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Cipularang. Polisi menyatakan, keduanya lalai sehingga menyebabkan tabrakan beruntun tersebut.

Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin (2/9/2019) menyebabkan 21 kendaraan rusak parah, 8 orang tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka. Dari dua tersangka tersebut, hanya SB yang dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan media, sebab DH meninggal di lokasi kecelakaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihak polisi akan bekerja serius dengan berbagai instansi terkait untuk mengusut kasus ini. “Kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi, ini harus jadi pembelajaran bagi kita semuanya,” ucap Trunoyudo.

SERBUK Indonesia, tentu saja menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut, tapi menjadikan pengemudi sebagai tersangka tanpa mencari sumber masalah utamanya, hanya akan menambah derita sopir dan keluarganya. Polisi menyatakan bahwa kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang di Tol Cipularang KM 91+200 tersebut karena dump truk kelebihan muatan (overload).

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius kepada Okezone, Selasa (3/9/2019) menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut mengangkut 34 ton tanah merah, padahal kapasitasnya 20 ton.

Lalu, mengapa sopir berani memuat dump truck dengan kapasitas berlebih? Jawabnya sederhana saja: Ini, adalah kerakusan pengusaha yang hanya menginginkan keuntungan berlimpah tanpa memperhatikan keselamatan pengemudi. Dengan menambah beban melebihi kapasitas, Pengusaha beharap dapat mengemat biaya, tapi hasil kerja berlimpah.

SERBUK Indonesia mendesak agar Polisi segera menyidik pengusaha dan menjadikannya tersangka! Saatnya, Polisi membidik pengusaha yang menyebaban celaka dan hilangnya nyawa manusia, bukan hanya buruh yang selalu dikorbankan!