PHK Sepihak 2 (Dua) Orang Pekerja PT. NBI Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan Pengusaha dan Ancaman Terhadap Kepastian Kerja!

 


Pers Rilis YLBHI – LBH Semarang

Senin, 17 Februari 2020. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Semarang melakukan pendampingan terhadap 2 (dua) orang pekerja sekaligus Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan PT. Nusantara Building Industries, atas nama: Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh guna mengajukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, terkait adanya PHK sepihak pada tanggal 8 Januari 2020 oleh PT. Nusantara Building Industries selaku pemberi kerja.

PHK sepihak yang dialami oleh kedua orang Pekerja tersebut, menimbulkan pertanyaan karena kedua pekerja yang sedang mendorong pendirian Serikat pekerja dalam perusahaan ini, di PHK tanpa adanya kesalahan. Perlu diketahui bahwa, Perselisihan Hubungan Industrial ini, sebelumnya telah dilakukan perundingan Bipartit antara para pekerja dan pemberi kerja sebanyak 3 (tiga) kali. Namun perundingan tersebut, tidak mencapai kesepakatan karena pemberi kerja tetap bersikukuh pada keputusanya untuk melakukan PHK.

Herdin Pardjoangan Kepala Bidang Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang menyatakan bahwa, PHK seharusnya dilakukan dengan alasan karena adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 158 Ayat (1) dan Pasal 160 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan sebagai pemberi kerja adalah tindakan yang cacat hukum.

Padahal dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan Pasal 151 Ayat (1) yang pada prinsipnya menyatakan bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang harus dihindari oleh pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah, dengan melakukan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, PHK yang dialami oleh kedua orang Pekerja, PT. Nusantara Building Industries tersebut, adalah bentuk tindakan yang mengancam kepastian kerja dan bertentangan dengan syarat dilakukanya PHK yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan.


Berangkat dari hal yang telah diuraikan diatas, maka kami mendesak agar :

1. Agar PT. Nusantara Building Industries segera membatalkan PHK terhadap Sdr. Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh.

2. Agar Disnakertrans Prov. Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Nusantara Building industries yang diduga melakukan PHK pekerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.


Narahubung ;

Herdin Pardjoangan: 087772069993

Abdul Gopur: 082323540035