Tarik Aparat TNI dari PLTU Sumsel 1 Muara Enim Sumatera Selatan

 

30 Maret 2020 tindakan warga desa yang ingin mempertanyakan aktivitas kerja di perusahaan dijawab oleh aparat TNI dengan perlakuan diskriminatif dan arogan. Warga desa diusir oleh 2 aparat TNI yang berada di sekitar lokasi perusahaan PLTU Sumsel 1 Muara Enim (PT. GPEC), padahal mereka hanya ingin mendapatkan informasi dari satpam yang berjaga mengapa perusahaan masih beroperasi sementara ada sebagian besar pekerja yang dilarang masuk kerja dengan alasan karantina akibat pandemic covid-19.

Kehadiran aparat TNI di PT. GPEC Muara Enim Sumatera Selatan memang sudah berlangsung lama. Sejak penggarapan PLTU tahun 2017 beberapa aparat TNI memang digunakan perusahaan untuk menjaga keberlangsungan proyek tersebut. Mereka biasa keluar masuk perusahaan dengan menenteng senjata laras panjang. Dalam keadaan dimana serikat pekerja sedang berjuang menuntut haknya, mereka menjalankan perannya dengan lebih agresif.

Saat serikat pekerja PT. GPEC melakukan mogok kerja pada 9-23 Maret 2020 mereka melakukan tindakan-tindakan intimidasi seperti mengancam dan menghasut agar pekerja tidak melanjutkan aksi mogoknya. Aparat TNI ini juga seringkali masuk ke dalam ruang-ruang perundingan antara perusahaan dengan pekerja. Mereka berjaga di ruang perundingan dengan membawa lengkap senjatanya. Mereka sering berlaku arogan dengan para pekerja sehingga menimbulkan perasaan takut bagi pekerja.

Saat pekerja berhasil memenangkan beberapa poin tuntutan dalam perundingan, para pekerja ini tetap tidak diperbolehkan masuk kerja oleh perusahaan walaupun kesepakatan dalam perundingan menyepakati untuk mempekerjakan para pekerja ini kembali. Secara sepihak, perusahaan melarang pekerja masuk ke perusahaan dan menyatakan bahwa pekerja dikarantina untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Tindakan pelarangan pekerja untuk bekerja kembali ini diduga sebagai tindakan perusahaan yang tidak mau membayarkan upah pekerja dan upaya menyingkirkan pekerja anggota serikat yang ikut dalam mogok kerja. Sebab pasalnya dari pantauan masyarakat desa yang membuka posko Covid-19 di gerbang PLTU, proyek pekerjaan PLTU masih berlangsung dan dikerjakan oleh pekerja lain.

Tindakan kesewenang-wenangan aparat anggota TNI kembali terjadi manakala warga desa yang sedang berjaga di posko Covid-19 menanyakan perlakukan diskriminatif terhadap beberapa pekerja yang tidak diperbolehkan masuk kerja. Warga masyarakat yang sedang berdialog dengan satpam didatangi oleh 2 aparat anggota TNI. Mereka mengusir warga dan berlaku arogan terhadap warga. Aparat TNI ini berasal dari Kodim 0404/M Enim.

Kehadiran dan tindakan aparat anggota TNI menurut kami sangat bertentangan dengan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Sapta Marga Prajurit, serta berbagai Surat Instruksi Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Keberadaan aparat anggota TNI di PLTU Sumsel 1 Muara Enim (PT. GPEC Muara Enim) telah menunjukkan tindakan pelanggaran terhadap UU No 34 tahun 2014 Tetang Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia. Terlebih aparat anggota TNI ini justru melakukan tindakan-tindakan berlebihan dan arogan yang membuat pekerja takut dan merasa tidak aman. Atas tindakan aparat TNI ini kami sudah lakukan pengaduan tertulis kepada Panglima KODAM II Sriwijaya.

Sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat anggota TNI, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak KODIM 0404/Muara Enim untuk menarik aparat TNI yang ada dilokasi PLTU Sumsel 1 Muara Enim Sumatera Selatan.

2. Mendesak KOMDAM II Sriwijaya dan KOREM untuk memerintahkan KODIM 0404/Muara Enim menarik aparat TNI yang ada dilokasi PLTU Sumsel 1 Muara Enim Sumatera Selatan.

3. Meminta Mabes TNI melakukan pengawasan terhadap KODIM 0404/Muara Enim agar segera menarik aparat TNI yang ada dilokasi PLTU Sumsel 1 Muara Enim Sumatera Selatan.