KPBI Berharap Kepolisian Selidiki Otak Dugaan Penganiayaan Pengurus Serikat di Aksi Tolak Omnibus Law

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengapresiasi kesigapan Kepolisian Sektor Gunung Megang untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan.


Siaran Pers, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Sabtu, 19 September 2020

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengapresiasi kesigapan Kepolisian Sektor Gunung Megang untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan. KPBI Sumatera Selatan pada 26 Agustus 2020 melaporkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang karyawan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper pada Sekjen Federasi SERBUK Khamid Istakhori. Penganiayaan terjadi di tengah aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di Muara Enim.

KPBI menilai Polsek Gunung Megang sigap dan transparan karena telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, pemeriksaan, dan berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan akan segera menetapkan tersangka.

Meskipun begitu, KPBI berharap penyidikan dapat berlanjut ke dalang atau pelaku di belakang layar. Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih mengatakan patut diduga ada yang menyuruh membubarkan aksi sehingga terjadi penganiayaan. “Kami meminta penyidikan bisa dikembangkan ke orang yang menyuruh,” katanya. Ia mengutip pasal 55 KUHP yang menyebut pelaku tindak pidana termasuk mereka yang menyuruh melakukan.

KPBI juga menilai PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper sebagai korporasi patut diduga tersangkut dalam perintah pembubaran yang berujung penganiayaan. Ini menilik pada tindakan manajemen perusahaan yang melakukan skorsing 6 bulan tanpa alasan pada Sekretaris KPBI Sumatera Selatan Noprizal setelah aksi penolakan omnibus law tersebut. KPBI sendiri sudah melakukan somasi terakhir pada PT TEL terkait dugaan kejahatan korporasi atas penganiayaan terhadap peserta unjuk rasa dan tindakan menghalang-halangi pengurus serikat menjalankan fungsinya. Pasal 28 UU 21/2000 tentang Serikat Buruh menyebutkan tindakan menghalangi kegiatan serikat sebagai pidana dengan sanksi kurungan maksimal 5 tahun penjara.

KPBI menganggap PT TEL sebagai perusahaan dengan investasi dari Jepang wajib mematuhi hukum di Indonesia. “Indonesia merupakan negara hukum. Hak unjuk rasa dilindungi konstitusi dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih.


Narahubung;

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih +628127135809
Sekretaris SERBUK Sumatera Selatan Juni Teriogo +6283176003827