Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Fondasi Kerja Layak


Memasuki tahun 2025, persoalan kecelakaan kerja masih menjadi realitas pahit bagi kelas pekerja di Indonesia. Data awal tahun menunjukkan bahwa lebih dari 5.600 kasus kecelakaan kerja terjadi pada kuartal pertama 2025, dengan sektor konstruksi, manufaktur, dan pekerjaan berisiko tinggi lainnya menjadi penyumbang utama
(sumber : indonesiabusinesspost.com). Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja di Indonesia (sumber : https://data.go.id/), menunjukkan tren yang masih tinggi dan mengkhawatirkan. Data ini bersumber dari laporan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.Dalam konteks Federasi SERBUK Indonesia, realitas tersebut sangat dekat dengan kehidupan anggota. Sektor perkayuan yang menjadi basis federasi tidak lepas dari bahaya kerja, sektor konstruksi dikenal sebagai penyumbang kecelakaan terbesar secara nasional, dan di sektor kelistrikan bahkan pada tahun sebelumnya terdapat anggota SERBUK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Kondisi ini menjadi pengingat penting menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bulan K3) yang dimulai setiap 12 Januari, bahwa keselamatan kerja bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan persoalan hidup dan mati bagi pekerja.

Namun, pada hakikatnya K3 harus diterapkan kapan pun dan di mana pun, bukan hanya saat Bulan K3 diperingati. Keselamatan kerja adalah kebutuhan dasar pekerja yang harus melekat dalam setiap proses kerja, setiap sektor, dan setiap waktu.

Kerentanan di Sektor Perkayuan

Sektor perkayuan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Pekerja berhadapan langsung dengan mesin potong, alat berat, dan material tajam, yang berpotensi menyebabkan luka serius apabila standar keselamatan diabaikan. Selain itu, paparan debu kayu dalam jangka panjang dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), terutama gangguan pernapasan.

Tekanan target produksi yang tinggi juga mendorong jam lembur berlebihan, menyebabkan kelelahan dan hilangnya fokus kerja. Kondisi ini sering berujung pada kecelakaan seperti anggota tubuh tergores atau terpotong, yang sejatinya dapat dicegah jika prinsip K3 dijalankan secara konsisten.

Risiko Tinggi di Sektor Konstruksi

Sektor konstruksi hingga kini masih menjadi penyumbang angka kecelakaan kerja terbesar di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai laporan resmi ketenagakerjaan. Risiko jatuh dari ketinggian, tertimpa material bangunan, serta kecelakaan alat berat menjadi ancaman harian bagi pekerja konstruksi.

Federasi SERBUK Indonesia memiliki anggota di sektor konstruksi informal yang tersebar di berbagai komite wilayah. Mereka kerap bekerja tanpa perlindungan memadai dan minim jaminan sosial. Oleh karena itu, SERBUK secara konsisten mengampanyekan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh negara bagi pekerja konstruksi informal. Kampanye ini bertujuan mendorong negara untuk lebih peduli terhadap para “pahlawan pembangunan” yang selama ini bekerja di balik megahnya infrastruktur, namun kerap diabaikan keselamatannya.

Bahaya Fatal di Sektor Kelistrikan

Pekerjaan di sektor kelistrikan memiliki risiko yang sangat tinggi karena berhadapan langsung dengan listrik bertegangan tinggi. Federasi SERBUK memiliki anggota yang bekerja sebagai pencatat meter (cater), petugas pelayanan teknik (yantek), serta penangan gangguan jaringan listrik PLN

Pada tahun 2025, SERBUK mengadvokasi kasus anggota yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat menjalankan tugas. Kasus tersebut segera dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) untuk dilakukan investigasi dan mendorong perbaikan sistem kerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Kecelakaan kerja di sektor ini bersifat fatal dan berdampak luas. Ketika seorang pekerja meninggal dunia, yang terdampak bukan hanya satu nyawa, tetapi juga keluarga yang kehilangan tulang punggung kehidupan.

Peran Serikat Buruh dalam Penguatan K3

Sebagai federasi yang memperjuangkan hak pekerja, Serikat Buruh Federasi SERBUK Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Komite K3). Komite ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

  1. Koordinasi dan Konsolidasi Isu K3 – Mengumpulkan dan menganalisis data, pelaporan insiden, serta tren kecelakaan kerja dari semua sektor anggota.

  2. Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Anggota – Menyelenggarakan pelatihan K3 untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta budaya keselamatan di lingkungan kerja.

  3. Pengawasan dan Advokasi K3 – Memastikan regulasi dan standar keselamatan dipatuhi oleh perusahaan dan pihak terkait.

  4. Pendampingan Kasus Kecelakaan Kerja – Memberikan dukungan, advokasi hukum, dan pengurusan hak-hak anggota yang menjadi korban kecelakaan kerja.

  5. Penguatan Dialog Sosial – Mendorong keterlibatan serikat dalam perumusan kebijakan publik yang pro-buruh, terutama dalam isu keselamatan dan kesejahteraan kerja.

“Komite K3 dibentuk karena keselamatan pekerja tidak bisa ditunggu — ia harus dijamin hari ini, bukan esok. Nyawa pekerja lebih berharga daripada target produksi manapun.” — Bung James, Koordinator Komite K3 Federasi SERBUK Indonesia


Peringatan Bulan K3 setiap 12 Januari harus menjadi pengingat kolektif bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah fondasi utama kerja layak. Namun lebih dari itu, K3 harus diterapkan kapan pun dan di mana pun, di setiap tempat kerja dan setiap sektor. Selama keselamatan masih dikalahkan oleh target produksi dan efisiensi biaya, maka kecelakaan kerja akan terus berulang. SERBUK Indonesia menegaskan bahwa nyawa pekerja tidak boleh dipertaruhkan, dan K3 harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar slogan.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.