Dukung Mogok Kerja SERBUK PT SRM Muara Enim

Keterangan foto: Pengurus SERBUK PT SRM menyerahkan surat kepada Pimpinan PT MHP dan TEL terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT SRM
Keterangan foto: Pengurus SERBUK PT SRM menyerahkan surat kepada Pimpinan PT MHP dan TEL terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT SRM

Serikat Buruh Kerakyatan PT Sarana Riau Makmur (SERBUK PT SRM) menggelar mogok kerja pada 4-11 Mei 2021. Alasan utamanya karena perusahaan telah mengingkari komitmen yang dibuat dalam perundingan pada 25 Maret 2021. Dalam perundingan tersebut, perusahaan berkomitmen untuk mengangkat 47 sopir menjadi PKWTT. Tapi, perusahaan justru melakukan PHK terhadap 3 pengurus SERBUK PT SRM (Yopi, Dendy, Sudirman).

Perlu diketahui bahwa selama bertahun-tahun, PT SRM sebenarnya mengabaikan dan tidak menghormati hukum Indonesia. Sebut saja pelanggaran yang terjadi: upah di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak ada seragam kerja dan APD, dan tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS kesehatan. Alih-alih memenuhi permintaan berunding, perusahaan malah memPHk 21 orang anggota SERBUK PT SRM dan melancarkan serangkaian intimidasi. 

Pada 5 Mei 2021, SERBUK PT SRM sudah mengirimkan surat kepada PT Musi Hutan Persada (MHP) dan PT Tanjung Enim Lestari (TEL) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SRM. Para pekerja berkeyakinan bahwa sebagai perusahaan kelas dunia yang memiliki sertifikasi internasional (terutama FSC!) berkewajiban untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Dalam hal ini, SERBUK SRM mendesak agar MHP dan TEL menegur agar srm sebagai subkontraktor taat, patuh, dan hormat terhadap hukum Indonesia dan menghormati HAM. 

Terkait ini, Federasi SERBUK juga sudah berkomunikasi dengan Bwi untuk tekanan internasional.
Hari ini, SERBUK SRM akan bertemu dengan Nasrun Umar sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki. Pekerja akan mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Pengurus SERBUK memastikan bahwa pemogokan akan berlanjut hingga 11 Mei 2021 dan apabila perusahaan tidak segera menerima ajakan untuk berunding, mogok kerja akan diperpanjang.

Amandla!