Pertemuan dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker Jakarta

Bertempat di kantor Kementrian Ketenagakerjaan Lantai 7A, Tim Advokasi Federasi serbuk indonesia mengadakan pertemuan dengan jajaran Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementrian Ketenagakerjaan. Pertemuan dilakukan untuk membahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa anggota SERBUK Indonesia, salah satunya terkait dengan upaya banding yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Guangdong Power Engineering Co Lltd di lokasi PLTU Sumsel 1 Muara Enim, Sumatera Selatan.  Materi banding terkait penetapan nominal kekurangan upah dan kelebihan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.


Zaenal Arifin, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi SERBUK Indonesia menyebutkan bahwa upaya banding telah dilakukan selama setahun, tapi hingga kini belum ada hasil apapun yang dilakukan oleh Pengawas dari Kementrian Ketenagakerjaan RI. “Pengawas berdalih belum bisa dilakukan pemeriksaan karena kondisi pandemi Covid-19,” jelas Zaenal.

Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna dilakukan konsolidasi data dan verifikasi beberapa bukti banding yang sudah dikirimkan. Menanggapi keterlambatan penanganan kasus tersebut, Yuli menyebutkan bahwa dalam enam bulan terakhir terjadi penataan organisasi dan terjadi perubahan nomenklatur sehingga mempengaruhi penanganan kasus yang masuk ke kementrian. Tapi, berdasarkan pembicaraan tersebut, Pengawas berjanji akan segera melakukan kunjungan lapangan. “Kami merencanakan ke perusahaan pada Juni 2021 dan berharap bisa melakukan pemeriksaan. Harapannya, serikat pekerja juga menyediakan saksi untuk kami periksa,” ujar Yuli.

Selain permasalahan KJK yang telah dilaporkan, pertemuan juga membahas berbagai permasalahan yang terjadi di berbagai perusahaan lain, termasuk di dalamnya mogok kerja yang terjadi di PT Sarana Riau Makmur (SRM), Muara Enim. Dalam pendangan pengawas, berbagai masalah di tempat kerja terjadi karena adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan, untuk itu kordinasi dan sinergi dengan pengawas di propinsi akan dioptimalkan.