Laporan Ke Ombudsman Republik Indonesia: Penjelasan Kadisnaker Muara Enim Tidak Berdasar

Berkaitan dengan pangaduan yang dilayangkan oleh Federasi SERBUK Indonesia terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Pada 27 Mei 2021 yang lalu tim advokasi SERBUK Indonesia bertemu dengan Siti Herawati Kepala Disnaker Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan yang diadakan di ruang kerja Kepala Disnaker tersebut, Siti Herawati menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahu pengaduan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kritik yang dismpaikan oleh SERBUK Indonesia. Menurutnya, untuk mengatasi kesulitan mediator tersebut, pihaknya sudah mengajaukan permohonan penempatan mediator baru pada Kantor Disnaker Kabupaten Muara Enim pada seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, dua pegawai struktural di Kantor Disnaker Kabupaten Muara Enim akan dialihkan menjadi pegawai fungsional sebagai mediator. “Kami sudah berusaha mengatasi kekosongan mediator tersebut, harapannya pada Juli sudah teratasi dengan masuknya formasi pegawai baru,” ujar Herawati. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi SERBUK Indonesia Zaenal Arifin menyebutkan bahwa penjelasan Siti Herawati tidak beralasan. Menurutnya, penempatan mediator yang akan melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran memerlukan proses yang cukup lama, setidaknya para calon mediator tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi, surat keputusan pengangkatan dari Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan i Permanekrtrans RI Nomor17 Tahun 2014. “Dibutuhkan waktu minimal setahun agar mediator bisa berfungsi sesuai regulasi, bukan 2 bulan,” tegas Zaenal. 

Selanjutnya, Tajudin selaku kuasa hukum pekerja yang mengalami PHK dan mengadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan bahwa pihaknya sudah dihubungi oleh Kantor Ombudsman dan melengkapi beberapa dokumen tambahan. “Laporan kami sudah diverifikasi dan berharap segera ada pemanggilan untuk terlapor,” ujar Tajudin.