SERBUK PT BMJ: Perjanjian kerja Bersama Adalah Benteng Terakhir Kita


Pada hari Rabu, 22 September 2021 bertempat di ruang meeting London gedung main office PT Bukit Muria Jaya telah terjadi pertukaran draft perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BMJ periode 2021 - 2023.

kondisi Pandemi Covid 19 membuat perundingan PKB yang seharusnya berlangsung di pertengahan tahun jadi tertunda.
Hari ini adalah pertemuan kedua setelah pada minggu kemarin hari Rabu, 15 September 2021 telah terjadi pembahasan tata tertib perundingan PKB periode 2021-2023.

"Sebenarnya karena kondisi Pandemi seperti ini, Kami dari serikat pekerja sudah mengajukan permohonan perpanjangan PKB selama satu tahun" kata Dwi Agus, ketua Tim Perundingan dari pihak Serikat Pekerja PT BMJ yang berafiliasi dengan Federasi Serbuk Indonesia.

"Seiring dengan sudah berlakunya UU Ciptaker, pihak pengusaha pasti akan mengajukan draft penyesuaian yang berkaitan dengan UU Ciptaker, itulah sebabnya kami dari awal pembahasan UU Ciptaker, kami sekuat tenaga bersikeras untuk menolaknya" tambah Zaenal ketua Departemen Hukum dan Advokasi Komite Eksekutif Federasi Serbuk Indonesia yang masuk sebagai tim perunding.

PKB adalah pertukaran kepentingan. Dan di dalam UU telah diatur bahwa sifat PKB tidak boleh lebih rendah dari UU yang berlaku.

Kemenangan di dalam perundingan PKB bukan karena pengaruh tim perunding semata, tapi dukungan dari seluruh karyawan adalah kunci yang utama.

Untuk itu mari bersama-sama kita dukung tim perunding PKB PT BMJ agar mewujudkan PKB yang melindungi seluruh hak-hak pekerja.