Perjuangan PKB SERBUK PT DNI Semakin Membara!

Rabu, 6 Oktober 2021, bertempat di PT. DNI akan berlangsung pertemuan ke-13 perundingan PKB. Perjuangan dan kekompakan anggota semakin berkobar. 

Dari 79 pasal, ada 8 pasal dalam PKB yg ditunda sampai perundingan ke-13 ini. Salah satunya pasal tentang PHK dan Pesangon yang membuat manajemen masih bersikukuh ingin memakai PP35/2021 ke dalam PKB. Hal itu tentu saja membuat serikat menolak keras PP tersebut untuk bisa masuk dalam PKB.

Setelah melakukan konsolidasi anggota secara parsial, anggota memahami betul akan pentingnya menolak PP 35 dan 36 masuk dalam PKB. Sehingga pada hari ini, anggota yg kebetulan Shift 2,3 dan yang libur tergerak datang langsung ke pabrik memberikan dukungan pada Tim Perunding PKB Serikat dalam perundingan PKB bersama pengusaha.

"Massa aksi ini kompak", ujar Nurdin, Komite PKB SERBUK, "Mereka berkomitmen tidak akan meninggalkan pabrik sampai selesainya perundingan PKB dan akan mengikuti arahan dari pengurus serikat."

"Jika pasal tentang PHK dan Pesangon bisa dimenangkan oleh serikat sesuai dengan keinginan serikat, maka SERBUK SBA PT. DNI dapat mengklaim bahwa ketentuan PP 35 dan 36 Tahun 2021 tidak ada satupun yg masuk kedalam PKB DNI" Tutup Nurdin mantap.