Waspada Dalih Perusahaan Tutup dan Berganti Nama!



Karawang, Sabtu (20/10), pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang meeting PT Mitra Bangun Grahatama (MBG), Serikat Buruh Anggota SERBUK PT MBG yang di dampingi oleh tim advokasi Federasi SERBUK melakukan perundingan Bipartit lanjutan yang membahas permasalahan PHK masal sepihak kepada 103 pekerjanya.

PT MBG yang merupakan perusahaan dari investor asing yang memproduksi bata ringan ini mengaku tutup dan berganti nama serta pemilik. Padahal aktualnya perusahaan hanya melakukan renovasi gedung dan mesin dan enggan membayar upah pekerja selama proses renovasi, sehingga memilih jalan pintas, yaitu dengan melakukan PHK sepihak.

"Perusahaan ini tidak taat hukum, membayar upah dibawah ketentuan, tidak mendaftarkan BPJS dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran terkait normatif ketenagakerjaan yang sudah kami temukan dan kami tindaklanjuti, termasuk pada saat proses PHK kali ini." Tegas Iwan Sutisna ketua Komite Wilayah Jawa Barat Federasi Serbuk.

"Tuntutan kami jelas. Selama proses, upah kami harus tetap dibayarkan dan adanya jaminan keberlangsungan kerja baru kita bahas terkait pesangon kawan-kawan yang menjadi korban PHK" tambahnya.

"Pada pertemuan berikutnya, dari Federasi SERBUK meminta bertemu dengan pemilik perusahaan, kalau mereka masih tidak hadir maka kami akan menyelesaikan kasus ini dengan cara-cara Serikat Buruh," tambah Zaenal, Ketua Departemen Advokasi Federasi SERBUK yang ikut hadir dalam perundingan.

Investor boleh berinvestasi dan berusaha di seluruh wilayah Indonesia, akan tetapi harus tetap tunduk dan patuh pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak patuh silahkan melakukan investasi di luar wilayah Indonesia. (Zn) 

Perkuat Perkawanan, Perhebat Perlawanan.

Amandla!