Kita Beri Menaker Waktu Dua Minggu, Kawan!

Sesudah beraudiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah lebih dari 1,5 jam, perwakilan Federasi dan Konfederasi memberikan keterangan di hadapan massa aksi. Dari atas mobil komando, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan pokok-pokok pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

Secara tegas, delegasi menyebutkan bahwa aliansi luas yang digalang oleh berbagai Serikat Pekerja menolak dengan tegas lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara klaim Jaminan hari tua (JHT) sesudah pekerja berusia 56 tahun. 

Selanjutnya, delegasi serikat pekerja memberikan waktu selama 2 Minggu kepada Ida Fauziah untuk mencabut peraturan tersebut. Dalam pandangan delegasi serikat pekerja, 2 Minggu adalah waktu yang ideal bagi Ida Fauziah untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk pencabutan peraturan tersebut.

Ketua Umum SERBUK Indonesia Usman Sopiyan, dari Gedung Menaker RI menjelaskan bahwa Peraturan yang mengatur JHT tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan Serikat Pekerja dan isinya merugikan pekerja. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang mengelola uang pekerja, sehingga dalam mengaturnya harus mengedepankan kepentingan pekerja. "Mengatur ketentuan terkait uang pekerja, tapi mengabaikan hak-hak pekerja adalah sebuah kesalahan fatal," tegas Usman.

Dalam waktu bersamaan, Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Husni Mubarak sependapat dengan pandangan Usman. Husni menyebutkan bahwa peraturan menteri tersebut, apabila dijalankan akan merugikan kepentingan pekerja. "Kita patut mengkhawatirkan ketika uang pekerja dikelola tanpa mengedepankan kepentingan pekerja" ujarnya.

Menutup aksi yang dimulai sejak pagi, aliansi luas Serikat Pekerja menyerukan untuk tetap melakukan aksi di berbagai wilayah. Selain Kantor Menteri Tenaga Kerja, sasaran yang akan dituju oleh aksi-aksi buruh adalah Kantor BPJS di berbagai wilayah. Nantikan! (Khi)