Laporkan Dugaan Pemotongan Upah Oleh Perusahaan, Puluhan TAD PLN Datangi SATWASKER Wilayah Magelang

Rabu (22/06) kemarin, puluhan petugas pencatat Meter PLN Area Magelang yang tergabung dalam Paguyuban Billman Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang mendatangi Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (SATWASKER) Wilayah Magelang. Paguyuban ini merupakan gabungan beberapa organisasi, baik itu berbentuk Serikat Pekerja ataupun yang masih berupa Paguyuban. 

Kedatangan para pekerja Tenaga Alih Daya(TAD) PLN yang bekerja di bawah PT DJU ini untuk berkoordinasi perihal dugaan pelanggaran pemotongan upah yang dilakukan oleh PT DJU, setelah sebelumnya, dalam klarifikasi perselisihan hubungan industrial yang dilakukan di Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Purworejo, atas laporan dari Serikat Pekerja Pembaca Meter Purworejo (SP2MP), ditemukan dugaan pemotongan upah secara tidak sah yang dilakukan oleh manajemen. Dugaan pemotongan yang tidah sah itu adalah pemotongan untuk pembayaran PPh dan bunga Bank. 

Dalam koordinasi siang kemarin itu, pihak SATWASKER yang diwakili oleh Bu Anik, salah seorang pengawas di SATWASKER wilayah Magelang masih memerlukan beberapa berkas guna mengeluarkan rekomendasi, apakah PT DJU melakukan pelanggaran dalam melakukan pemotongan upah atau tidak. Meskipun menurut para pekerja, sudah sangat gamblang sekali pelanggarannya 

Selain hal tersebut di atas, para pekerja juga melaporkan adanya tekanan dan intimidasi dari perusahaan setelah mereka melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu  yang diyakini oleh para pekerja sebagai tekanan adalah pekerja diminta untuk menandatangi surat kesanggupan yang berisikan kesanggupan menyelesaikan semua pekerjaan dan juga sanggup menerima sanksi dari perusahaan jika tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan. "Hal ini arahnya jelas sekali, agar perusahaan memiliki alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja." Jelas Ari, salah satu perwakilan Paguyuban Billman UP3 Magelang yang hadir di SATWASKER. 

Ditemui terpisah, Britha Mahanani, Staf Departemen Advokasi Federasi SERBUK Indonesia, memberikan dukungan kepada para TAD PLN itu. Menurut Britha, tindakan yang dilakulan Paguyuban Billman Magelang harus didukung karena perusahaan tempat mereka bekerja telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar aturan ketenagakerjaan dengan melakukan pemotongan upah sepihak. Bahkan, sampai dengan pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum. "Alasan perusahaan bahwa pemotongan upah untuk membayar PPH dan bunga bank sama sekali tidak bisa diterima karena upah TAD PLN area Magelang tidak mencapai penghasilan kena pajak. Apa lagi dipotong untuk membayar bunga pinjaman bank, yang dimana bukan mereka debiturnya, jelas tindakan yang salah ini yang dilakukan oleh perusahaan," terang Britha. 

Mewakili Federasi SERBUK Indonesia, Britha menghimbau agar PT DJU mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga Perjanjian Kerja Sama dengan PLN karena tindakan sepihak memotong upah pekerja sama sekali tidak bisa dibenarkan dan jelas ada sanksinya. "Dalam PP No. 36 tahun 2021 pemotongan upah pekerja oleh pengusaha hanya boleh dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, sewa properti perusahaan olehe pekerja, utang atau cicilan utang, dan kelebihan pembayaran upah. Selain yang terakhir, semuanya terlebih dahulu harus diatur dalam Peraturan perusahaan, PKB, atau perjanjian kerja." Jelas Britha merujuk aturan yang ada. 

Dalam kesempatan ini Britha juga meminta agar SATWASKER wilayah Magelang segera mengeluarkan nota pemeriksaan khusus atas dugaan pelanggaran pembayaran upah tersebut. Tak lupa ia juga mengingatkan Manajemen PT PLN  sebagai pemilik pekerjaan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang melekat dengan ketat. Hal ini harus disikapi serius karena pelanggaran hak normatif kepada TAD tidak sekali ini saja terjadi, di wilayah-wilayah lain juga ada. 

Para pekerja ini dalam waktu dekat berencana datang kembali ke SATWASKER untuk mengawal keluarnya surat rekomendasi pemeriksaan khusus agar permasalahan yang sangat merugikan TAD PLN ini segera mendapatkan jalan keluar. Dan mereka bisa bekerja kembali melayani masyarakat dengan tenang karena hak-haknya sebagai pekerja diberikan sepenuhnya. "Harapan kami permasalahan ini segera selesai, dengan perusahaan tidak lagi melakukan pemotongan upah yang tidak sah. Dan ke depannya manajemen bisa berembug dengan pekerja sebelum mengeluarkan kebijakan yang itu berpotensi merugikan pekerja," tegas Ari sebelum meninggalkan SATWASKER  wilayah Magelang.