Mogok Kerja SERBUK PLTU Sumsel 1 Hari Keempat: Menang!

Pada 26 Juli 2022, pekerja konstruksi di proyek PLTU Sumsel 1 yang berlokasi di Muara Enim, Sumatra Selatan (Indonesia) menggelar mogok kerja. Mogok kerja yang diikuti 350 anggota serikat pekerja menuntut agar PT Shenhua Guo Hua Lion Power Indonesia (SGLPI) memberikan jaminan keberlangsungan kerja. Selain, jaminan kerja, pekerja juga menuntut perusahaan untuk menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, antara lain: jaminan sosial (BPJS), OHS, jam kerja, fasilitas kesehatan, dan hak berserikat.

Sebenarnya, perusahaan sudah mendapatkan peringatan dari Dinas Ketenagakerjaan, tapi mereka tidak bersedia mematuhinya sehingga pekerja memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Ketua SERBUK PLTU Sumsel 1, Arisal menyebutkan bahwa mogok kerja telah dipersiapkan selama 1 bulan dengan tetap mengajak perusahaan untuk berunding. Tetapi, perusahaan tetap mengabaikan permasalahan tersebut. “Kami sudah lama menunggu hingga kesabaran kami hilang dan mogok kerja adalah satu-satunya pilihan,” tegas Arisal. 

Mogok kerja yang dimulai pada 26 Juli 2022 berhasil melumpuhkan seluruh pekerjaan di proyek konstruksi yang merupakan proyek infrastruktur dalam skema Belt Road Initiative (BRI). Kondisi ini memaksa perusahaan untuk bernegosiasi dengan serikat pekerja. Perundingan yang difasilitasi Pemerintah Lokal dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim berlangsung dalam beberapa tahap selama 4 hari. Komite Eksekutif SERBUK Indonesia Maulana Husain yang mendampingi pemogokan menyebutkan bahwa perundingan mengalami tekanan yang cukup berat. Hal ini dikarenakan adanya berbagai intimidasi yang terjadi. 

Di lokasi pemogokan, pekerja melakukan berbagai aksi untuk terus menyemangati tim perunding. Selain seruan semangat dari berbagai serikat pekerja di Muara Enim, pekerja juga menggalang dukungan melalui kampanye di media sosial. Dukungan mengalir dari berbagai serikat pekerja secara nasional dan serikat pekerja global, terutama afiliasi BWI. Koordinator pemogokan Tajudin menyebutkan bahwa dukungan yang terus mengalir telah menguatkan tekad pekerja untuk terus berjuang demi memenangkan tuntutan. “Ada banyak tekanan dan ancaman serta tindakan balas dendam yang dilakukan perusahaan kepada pekerja yang mogok kerja, tapi semua berhasil dihadapi secara kolektif,” ujar Tajudin. 

Pada hari keempat pemogokan (29 Juli 2022), atas fasilitasi dari pemerintah lokal, perundingan kembali dilangsungkan untuk membahas berbagai tuntutan pekerja. Perusahaan pada akhirnya menyepakati berbagai tuntutan pekerja dan menandatangani perjanjian dan menyatakan bersedia menjalankan kesepakatan tersebut. Maulana Husain menyebutkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, serikat pekerja akan mendaftarkan perjanjian bersama tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Lembaga terkait untuk menjamin pelaksanaan kesepakatan tersebut. “Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perjanjian bersama wajib didaftarkan untuk menjamin pelaksanaannya,” tegas Husain. 

Setelah tercapai kesepakatan, SERBUK PLTU Sumsel 1 menyatakan secara resmi bahwa mogok kerja selesai dan pekerja akan bekerja kembali pada 30 Juli 2022.