SPL PT HPI-SERBUK Ajak Paguyuban Pencatat Meter untuk Berserikat


Klaten - Paguyuban Pencatat Meter (Cater) Rayon Pedan mengadakan pertemuan rutin di rumah salah satu anggota. Pertemuan rutin ini dihadiri lebih dari 30 Cater. Lokasi pertemuannya bertempat di Karangdowo, Klaten. 

Tak seperti biasanya, pertemuan rutin bulanan kali ini, Selasa (5/7) dihadiri juga oleh Perwakilan Serikat Pekerja Listrik PT Haleyora Power Indonesia (SPL PT HPI) Klaten dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia). 

Dalam sambutannya, Sumarno selaku Ketua SPL PT HPI Klaten menceritakan tentang sejarah perjuangan kawan-kawan Cater atau yang sekarang disebut Tenaga Alih Daya (TAD) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero). Sumarno menyampaikan perjuangan panjang para Cater yang dulu berserikat untuk bisa menjadi Pekerja Tetap di PT PLN Persero yang pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi PANJA (Panitia Kerja) antara DPR RI dan Kementerian terkait namun tak kunjung terealisasi. "Tak ada kata menyerah dalam berjuang. Hancur lebur sudah kita rasakan bersama. Kini saatnya kita bangkit kembali merangkul kawan-kawan TAD khususnya di wilayah Klaten untuk kembali berjuang bersama dalam Serikat Buruh," tegas Sumarno. 

Upaya membangun kembali barisan perjuangan TAD untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan sekarang ini tidak lagi dilakukan sendiri. Pada penjelasannya mengenai mekanisme Serikat Buruh, Handoyo yang merupakan Sekretaris SPL PT HPI mengungkapkan bahwa sejak didirikan pada September 2021, SPL PT HPI telah bergabung dalam wadah Federasi. "Melalui Musyawarah Anggota, kami memutuskan bergabung dengan Federasi SERBUK Indonesia sebagai induk organisasi kami untuk memperkuat ikhtiar kami dalam berjuang," ucapnya. 

Saat ini, TAD PT PLN yang bekerja pada perusahaan ketiga atau vendor yang mendapatkan sebagian pekerjaan dari PT PLN Persero sedang mengalami persoalan yang cukup berat. Dari mulai usia pensiun yang hanya dibatasi sampai usia 50 tahun, Tunjangan Masa Kerja (TMK) yang nilainya sangat kecil, sampai perubahan Peraturan Direksi (PERDIR) Nomor 0219 yang memangkas sebagian hak yang sebelumnya didapatkan oleh para TAD. 

Happy Nur Widiamoko selaku Sekretaris SERBUK Indonesia Komite Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyambut baik rencana TAD Rayon Pedan yang akan bergabung ke dalam Serikat Buruh. "Semoga dengan bergabungnya kawan-kawan TAD yang ada di Rayon Pedan ini menambah kekuatan kita dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan kehidupan yang lebih layak," tegas Happy.