Bertempat di ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, tim kuasa hukum SERBUK Komite Wilayah Sumatera Selatan dan Pengurus Serikat Gerakan Buruh Lematang (SGBL) menghadiri panggilan mediasi terkait demosi terhadap Jon Frengky, pekerja PT Lematang Coal Lestari (LCL) dan sebagai anggota SGBL.
Awalnya, SGBL mengadukan kepada
Disnaker Muara Enim atas terjadinya demosi terhadap Frengky yang menyalahi
ketentuan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Koordinator SERBUK Sumsel
Tajudin menyebutkan bahwa proses demosi merugikan pekerja karena dilakukan
tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam PKB. "Bagi kami, demosinya
tidak sah dan melanggar PKB," ungkap Tajudin.
Lebih lanjut, Tajudin membeberkan
berbagai sesat pikir dalam demosi tersebut yang disampaikan dalam kronologi
sebagai berikut:
1. Bahwa PKB PT Lematang Coal Lestari
(LCL) sudah kadaluarsa karena setelah
perpanjangan otomatis selama setahun, tidak segera diperbarui. Mandegnya
revisi PKB karena perusahaan terkesan menunda perundingan.
2. Bahwa demosi terhadap Frengky
dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam PKB. Dalam pandangan
Tajudin, perusahaan bersikeras menyatakan PKB masih berlaku, tapi dalam
kenyatannya mereka juga melanggarnya.
3. Sebelum proses demosi, Frengky sudah memberitahukan kepada atasannya
terkait lokasi kerja yang rawan kecelakaan dan potensi bahaya kalau pekerjaan
tetap dilanjutkan. Artinya, pihak yang patut dipersalahkan adalah atasan
Frengky yang mengabaikan SOP dan regulasi K3. "Ada ketentuan yg mengatakan
bahwa pekerja boleh menolak pekerjaan yang membahayakan nyawa," tegas
Tajudin.
4. Akibat langsung atas demosi
tersebut, Frengky kehilangan sebagian upah, bonus, dll. Ini berarti bahwa
keputusan perusahaan dengan demosi tersebut merugikan pekerja.
5. Namun demikian, Frengky tetap
mengikuti putusan perusahaan untuk pindah lokasi kerja, bukan karena menerima demosi. Pilihan itu
dilakukan dengan pertimbangan sangat teknis agar tidak dianggap mangkir yang
akan berujung PHK.
Sementara, pihak perusahaan yang
diwakili Suryanto dan Erwin bersikeras menyatakan demosi terhadap Frengky sudah
sah. Namun, mereka berdua menyatakan hanya bisa menyampaikan sikap perusahaan
dan tidak bisa mengambil keputusan apapun.
Terkait penjelasan SGBL dan mendengar
jawaban perusahaan, Mediator Disnaker Muara Enim Ade Candra menyebutkan bahwa
proses demosi terhadap Frengky menyalahi aturan. "Demosinya tidak sesuai
dengan aturan PKB dan agar perusahaan mengembalikan ke jabatan semula sebagai
supervisor dengan hak-hak penuh," ujarnya.
Mediasi kedua akan dilakukan pekan depan dan ditegaskan agar perusahaan mengirimkan pejabat yang bisa mengambil keputusan.
Dihubungi secara terpisah, Frengky
menjelaskan bahwa tekadnya untuk terus memperjuangkan haknya, semata-mata
didasari atas kecintaannya pada perusahaan. Menurutnya LCL adalah rumah pekerja
dan harapan masa depan pekerja beserta keluarganya sehingga pekerja harus
berkontribusi memajukan perusahaan. "Bentuk kecintaan tersebut bisa
dibuktikan dengan membantu perusahaan untuk taat aturan. Perusahaan kelas
dunia, semestinya tunduk pada hukum," lanjut Frengky.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.