Ade Candra, Mediator Disnaker Muara Enim: Demosi terhadap Jon Frengky menyalahi PKB

Bertempat di ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, tim kuasa hukum SERBUK Komite Wilayah Sumatera Selatan dan Pengurus Serikat Gerakan Buruh Lematang (SGBL) menghadiri panggilan mediasi terkait demosi terhadap Jon Frengky, pekerja PT Lematang Coal Lestari (LCL) dan sebagai anggota SGBL.

Awalnya, SGBL mengadukan kepada Disnaker Muara Enim atas terjadinya demosi terhadap Frengky yang menyalahi ketentuan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Koordinator SERBUK Sumsel Tajudin menyebutkan bahwa proses demosi merugikan pekerja karena dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam PKB. "Bagi kami, demosinya tidak sah dan melanggar PKB," ungkap Tajudin.

Lebih lanjut, Tajudin membeberkan berbagai sesat pikir dalam demosi tersebut yang disampaikan dalam kronologi sebagai berikut:

1. Bahwa PKB PT Lematang Coal Lestari (LCL) sudah kadaluarsa karena setelah  perpanjangan otomatis selama setahun, tidak segera diperbarui. Mandegnya revisi PKB karena perusahaan terkesan menunda perundingan.

2. Bahwa demosi terhadap Frengky dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam PKB. Dalam pandangan Tajudin, perusahaan bersikeras menyatakan PKB masih berlaku, tapi dalam kenyatannya mereka juga melanggarnya.

3. Sebelum proses demosi,  Frengky sudah memberitahukan kepada atasannya terkait lokasi kerja yang rawan kecelakaan dan potensi bahaya kalau pekerjaan tetap dilanjutkan. Artinya, pihak yang patut dipersalahkan adalah atasan Frengky yang mengabaikan SOP dan regulasi K3. "Ada ketentuan yg mengatakan bahwa pekerja boleh menolak pekerjaan yang membahayakan nyawa," tegas Tajudin.

4. Akibat langsung atas demosi tersebut, Frengky kehilangan sebagian upah, bonus, dll. Ini berarti bahwa keputusan perusahaan dengan demosi tersebut merugikan pekerja.

5. Namun demikian, Frengky tetap mengikuti putusan perusahaan untuk pindah lokasi kerja,  bukan karena menerima demosi. Pilihan itu dilakukan dengan pertimbangan sangat teknis agar tidak dianggap mangkir yang akan berujung PHK.

Sementara, pihak perusahaan yang diwakili Suryanto dan Erwin bersikeras menyatakan demosi terhadap Frengky sudah sah. Namun, mereka berdua menyatakan hanya bisa menyampaikan sikap perusahaan dan tidak bisa mengambil keputusan apapun.

Terkait penjelasan SGBL dan mendengar jawaban perusahaan, Mediator Disnaker Muara Enim Ade Candra menyebutkan bahwa proses demosi terhadap Frengky menyalahi aturan. "Demosinya tidak sesuai dengan aturan PKB dan agar perusahaan mengembalikan ke jabatan semula sebagai supervisor dengan hak-hak penuh," ujarnya.

Mediasi kedua akan dilakukan pekan depan dan ditegaskan agar perusahaan mengirimkan pejabat yang bisa mengambil keputusan.

Dihubungi secara terpisah, Frengky menjelaskan bahwa tekadnya untuk terus memperjuangkan haknya, semata-mata didasari atas kecintaannya pada perusahaan. Menurutnya LCL adalah rumah pekerja dan harapan masa depan pekerja beserta keluarganya sehingga pekerja harus berkontribusi memajukan perusahaan. "Bentuk kecintaan tersebut bisa dibuktikan dengan membantu perusahaan untuk taat aturan. Perusahaan kelas dunia, semestinya tunduk pada hukum," lanjut Frengky.