Tenaga Alih Daya (TAD) PLN UP3 Magelang yang bekerja di bawah Vendor PLN PT Daffa Jaya Utama (DJU) siap menggelar mogok kerja, setelah dua kali perundingan bipartit deadlock. Bipartit yang dilakukan antara Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM) sebelumnya bernama Serikat Pekerja Pembaca Meter Borobudur (SPPMB) dengan Manajemen PT DJU berkaitan pemotongan yang upah yang dilakukan Manajamen sejak kurang lebih setahun terakhir.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, setiap
bulannya para pekerja dipotong upahnya antara 100-200 ribu. Di hadapan Pengawas
SATWASKER area Magelang pada 9 Juni 2022, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kasus
Aduan Pekerja PT Daffa Jaya Utama, perwakilan Manajemen mengakui bahwa memang
memotong upah pekerja, untuk empat hal: bunga bank, PPH, cicilan seragam, dan
denda service level agreement (SLA). Atas hal tersebut SPLAM berpendapat bahwa
pemotongan upah yang dilakukan oleh manajemen ilegal, alias tidak memiliki
dasar hukum yang jelas. Kontrak PKWTT dan Peraturan Perusahaan sama sekali
tidak mengaturnya. Oleh karena itu, PT harus menghentikan pemotongan tersebut
serta mengembalikan potongan yang telah dilakukan.
Pendapat SPLAM tersebut dikuatkan oleh klarifikasi dari PLN
UID Jateng—DIY, melalui perwakilannya yang hadir, Gede Ayusta, dalam forum
klarifikasi yang diselenggarakan oleh BP3TK Disnaker Provinsi Jawa Tengah, pada
hari Senin 7 November 2022, yang kurang lebih mengatakan, bahwa di dalam MOU,
pekerja tidak boleh dipotong upahnya karena denda SLA.
Karena segala upaya yang dilakukan terus menemui jalan buntu, bahkan negosiasi dengan
PLN UID Jateng—DIY sebagai pemberi kerja kepada PT DJU juga belum menemukan
titik terang, sampai dengan hari ini tidak ada sanksi apapun kepada PT DJU,
meskipun jelas-jelas mengingkari MOU yang telah disepakati kedua belah pihak,
antara PLN UID Jateng—DIY dengan PT DJU. Bahkan kepada serikat pekerja General
Manager PLN UID Jateng—DIY pada waktu, 14 Agustus 2022, Irwansyah Putra, telah
berjanji untuk menyelesaikan persoalan pemotongan upah yang dialami TAD. Sudah
hampir empat bulan tidak ada kemajuan, upah TAD PLN tetap dipotong.
Mengenai rencana mogok kerja ini, Abdul Gopur, Ketua SERBUK
Komite Wilayah Jateng—DIY menegaskan, "Kami akan mendukung penuh upaya
anggota SPLAM untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja adalah hak pekerja yang
dilindungi undang-undang. Hak-hak pekerja harus diberikan. Jangan sepelekan
itu!"
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.